Breaking News:

Sakit Hati Diputus Pacar, Cowok Ini Permalukan Mantan, Unggah Video Hubungan Badan ke Facebook

Sakit Hati Diputus Pacar, Cowok Ini Permalukan Mantan, Unggah Video Hubungan Badan ke Facebook

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNSTYLE.COM - Sakit hati cowok ini karena rencana ke pelaminan dibatalkan begitu saja oleh calon istri, pria ini permalukan sang mantan.

Video hubungan badan dengan sang mantan diunggah ke Facebook.

Tak terima dipermalukan, sang mantan menjerat sang pria dengan pasal UU ITE dan berhasil menjebloskannya ke penjara.

Seorang pemuda yang berasal di Desa Kramat, Kecamatan Lamongan ini terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.

Bagaimana tidak, Pemuda yang berinisial F (20) ini nekat menyebarkan videonya saat berhubungan badan dengan calon istrinya H (24).

Karena kelakuannya ini F pun dianggap melanggar Undang-undang ITE.

Pelaku dan korban diketahui sudah berencana bakal melangsungkan pernikahan.

Bahkan, beberapa hari lagi korban akan dilamar pelaku setelah hubungannya direstui orang tua.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kolase TribunMadura.com)

Orangtua Meradang Saat Anak Mengadu Dihukum Makan Tinja Oleh Pembina, Labrak Sekolah: Pecat Dia!

Hampir Setahun Dipacari, Gadis Ini Baru Sadar Pria yang Menikahinya Orang Kaya, Jabatannya Bergengsi

Namun rencana tersebut ternyata batal terlaksana.

Pasalnya, korban memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku jelang acara lamaran.

Pelaku yang tidak terima lantas berupaya membujuk korban agar kembali mempertimbangkan keputusannya.

Upaya pelaku tersebut tidak berhasil lantaran korban sudah merasa bulat dengan keputusannya.

Pelaku tak kehabisan akal guna mempertahankan hubungannya.

F merancang rencana jahat untuk menghancurkan nama korban melalui media sosial.

Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dan H pun menyetujuinya.

Pada momen tersebut, pelaku mengambil kesempatan untuk merampas ponsel korban.

"Saya ambil sim cardnya dan saya masukkan ke HP saya," ujar pelaku seperti dilansir dari laman Surya.

Tersangka F dan barang bukti yang berhasil diamankan ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Senin (24/2/2020).
SURYA.co.id/Hanif Manshuri
Tersangka F dan barang bukti yang berhasil diamankan ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Senin (24/2/2020).

Dengan begitu pelaku bisa dengan mudah mengunggah video hubungan intimnya ke akun Facebook korban.

Pada Jumat (17/1/2020) dini hari, pelaku diduga mengunggah video hubungan intimnya ke Facebook.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil gambar tangkapan layar dari video tersebut.

Setidaknya pelaku menyimpan lima gambar hasil tangkapan layar video itu.

Pelaku lantas menyebarkan gambar tangkapan layar itu di status WhatsApp yang juga menggunakan akun korban dengan keterangan yang menjijikkan.

Saat itu, korban diberi tahu tetangga bahwa ada foto dan video mesum korban beredar di Facebook.

Korban pun geram dengan apa yang dilakukan pelaku.

Hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Lamongan pada Senin (10/2/2020).

Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya saat sedang melintas di Jalan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung.

ilustrasi pelaku kejahatan
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ilustrasi pelaku kejahatan

Pelaku terancam bui maksimal 12 tahun

Seperti diwartakan Surya, Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung mengatakan pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan atau menyediakan serta mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun, seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan, Senin (24/2/2020).

Harun pun mengimbau siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama."Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun

Pengakuan korban

Bukan tanpa alasan korban memilih mengakhiri hubungan dengan pacarnya itu hingga batal menuju pelaminan.

Kepada polisi, korban mengaku kerap mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku.

Korban mengaku kerap dipukul oleh pelaku."Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," ungkap korban kepada penyidik.

Korban yang tak tahan dengan sikap pelaku akhirnya memilih mengakhiri hubungannya dengan F.

(Mohamad Afkar S) 

https://suar.grid.id/read/202038157/pernikahannya-dengan-gadis-pujaan-hatinya-dibatalkan-pemuda-ini-nekat-sebar-video-intim-dengan-sang-mantan-begini-kelakuan-si-pelaku-yang-dibongkar-korban?page=all

Tags:
hubungan badanFacebookmantanviral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved