Breaking News:

Tragedi Susur Sungai

10 Korban Tewas Susur Sungai SMPN 1 Turi Ditemukan, Operasi SAR Gabungan Resmi Ditutup Hari Ini

Dua siswi SMPN 1 Turi korban tragedi susur sungai telah berhasil ditemukan pada hari ini, Minggu (23/2/2020). Begini kondisinya saat ditemukan.

Editor: Monalisa
IST | Gandung Kusmardana
Proses evakuasi korban terakhir yang ditemukan Minggu (23/2/2020). 

Selanjutnya keduanya dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk identifikasi.

Kisah Pilu Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dimakamkan Tepat di Hari Ultah, Sang Ayah Angkat Bicara

Kisah Pilu Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dimakamkan Tepat di Hari Ultah, Sang Ayah Angkat Bicara

Tetapkan Tersangka

Sejuah ini pihak kepolisian sudah memeriksa 13 orang.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dari 13 orang itu tujuh di antaranya adalah pembina Pramuka. Sisanya dari Kwarcab Kabupaten Sleman dan warga.

Berdasarkan pemeriksaan, Yuliyanto menerangkan bahwa dari tujuh orang pembina tersebut, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa.

Enam lainnya ikut ke Sungai Sempor, tempat kejadian perkara.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai. Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan.  Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finisnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelasnya, Sabtu (22/2/2020).

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto
Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi)

Yuliyanto melanjutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka.

Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.

Adapun IYA (36) kelahiran Sleman, seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.

Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.

Pasal yang kita dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

KEPALA SMPN 1 Turi, Tutik Nurdiana
KEPALA SMPN 1 Turi, Tutik Nurdiana (Tribunjogja.com)

Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
SMPN 1 Turisiswi SMPN 1 TuriSlemankorbansusur sungaiSAR gabunganYasinta IntanZahra Imelda
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved