Tragedi Susur Sungai
UPDATE Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Polisi Akhirnya Tetapkan 1 Tersangka atas Dugaan Kelalaian
Polisi tetapkan 1 tersangka atas tragedi susur sungai siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta. Tersangka yang berinisial IYA dijerat pasal kelalaian.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi tetapkan 1 tersangka atas tragedi susur sungai siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta. Tersangka yang berinisial IYA dijerat pasal kelalaian.
Tragedi susur sungai yang dialami para siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta terus mendapat sorotan.
Para siswa sejatinya tengah melakukan kegiatan Pramuka berupa susur sungai di Kali Sempor.
Saat kegiatan berlangsung, terjadilah banjir hingga membuat para siswa tersapu arus.
• Viral Jawaban Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Saat Warga Ingatkan Bahaya Susur Sungai, Tuai Kecaman!

Dari total 256 siswa kelas 7 dan 8, 249 diantaranya menjadi korban musibah tersebut.
Sementara itu update terbaru menyebut sebanyak 8 orang meninggal dunia dan dua orang masih dalam pencarian.
Dikutip TribunStyle dari TribunJogja, polisi baru saja menggelar konferensi pers terkait kejadian nahas yang menimpa para siswa SMPN 1 Turi.
Perkembangan atas penyelidikan kasus susur sungai yang menewaskan beberapa siswa SMPN 1 Turi itu disampaikan pada Sabtu (22/2/2020) sore.
• Kisah Pilu Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dimakamkan Tepat di Hari Ultah, Sang Ayah Angkat Bicara
• Suasana Berubah Pilu, Satu Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya
• Susur Sungai Siswa SMPN 1 Turi Berakhir Bencana, Khoirunnisa Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Kabid Humas Polda DIY, Kombes pol Yulianto menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan pada siang tadi, dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda DIY, Kombespol Burkan Rudy, dan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ada tujuh orang saksi yang diperiksa, dan saat ini, sudah ada 1 dari saksi ditetapkan menjadi tersangka, pria berinisial IYA," papar Kombes pol Yulianto.
Pasal yang disangkakan adalah 359 dan 360 KUHP, pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
“Sementara ini, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan selanjutnya dan BAP”, lanjutnya.

Tragedi susur sungai yang dilakukan siswa SMPN 1 Turi terus menerus menjadi perbincangan publik.
Terlebih setelah Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana, mengatakan dirinya tak tahu menahu terkait adanya kegiatan susur sungai yang dilakukan oleh para siswanya dalam ekstra kurikuler Pramuka.
Titik memang mengakui kegiatan Pramuka merupakan kegiatan rutin sekolah.
• Viral Jawaban Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Saat Warga Ingatkan Bahaya Susur Sungai, Tuai Kecaman!