Virus Corona
Hong Kong Diserang Corona, WNI Malah Pancing Emosi dengan Curi 5,500 Masker, Alasannya: Demi Ayah
Hong Kong cemas dilanda virus corona, WNI justru nekat curi 5.500 masker. Terungkap ada alasan haru di balik itu.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Di tengah kecemasan Hong Kong dilanda virus corona, seorang WNI memancing emosi dengan kedapatan mencuri 5.500 masker. Terungkap alasan haru dibalik aksi kriminalnya,
Diserang virus corona, kebutuhan masker di Hong Kong juga semakin meningkat.
Bahkan masker menjadi barang langka dan mahal bagi Hong Kong untuk melindungi diri dari paparan virus corona.
Sayangnya, ditengah kondisi Hong Kong yang cemas akan virus corona, seorang WNI bernama Masriki justru memancing emosi.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini justru kepergok mencuri masker sebanyak 5.500.
• Virus Corona Belum Reda, China Kini Diserbu Jutaan Belalang dari Afrika, Langit Biru Jadi Gelap
• POPULER Obat Virus corona Akhirnya Ditemukan Ahli China, Ternyata Kerap Dipakai di Indonesia
Seolah tak peduli dengan keadaan Hong Kong yang waspada akan virus corona, Masriki nekat mencuri masker tersebut.
Aksi nekat Masriki ini terjadi di sebuah toko Causeway Bay, Hong Kong pada (14/2/2020) lalu.
Akibat perbuatannya, Masriki asal Indonesia ini telah diadili di Pengadilan Tuen Muen Hong Kong pada, (17/2/2020).

Melansir dari Tribunnews.com, hasil persidangan menetapkan bahwa Masriki terbukti bersalah setelah mencuri 5.500 masker.
Untuk membayar perbuatannya tersebut, pria berusia 35 tahun ini dijatuhi vonis 4 minggu kurungan penjara.
Tak hanya itu Masriki juga diwajibkan membayar denda sebesar 12 juta Dolar Hong Kong atau sekitar Rp 12 juta.
• Viral Perjuangan Suami Rawat Istri Terinfeksi Virus Corona, Terus Mendekat Meski Dibentak: Keluar!
• Korban Virus Corona 2000 Jiwa, Xi Jinping Klaim Sukses Tangani, AS: China Tidak Jujur Sejak Awal
Tanggapan KJRI Hongkong Mengenai Kasus Pencurian Masker Masriki
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, Ricky Suhendar membenarkan adanya kasus pencurian masker yang dilakukan oleh Masriki.
"Benar seorang PMI atas nama Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay," ujar Ricky Suhendar, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/2/2020).
KJRI Hong Kong menyesalkan kasus kriminal yang dilakukan WNI, di tengah mewabahnya virus corona yang dialami masyarakat Hong Kong.
"Dengan pertimbangan perbuatan yang bersangkutan yang sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara," jelas Ricky.

Masriki diketahui telah mengakui kesalahannya dan mengatakan telah melakukan pencurian masker untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Terutama untuk biaya pengobatan ayahnya di Indonesia yang dikabarkan tengah sakit.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong berharap kasus pencurian masker yang dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) tidak lagi terjadi.
• Kisah Dokter di China Lelah Tangani Virus Corona Selama 20 Jam, Tidur di Lantai Bersandarkan Tembok
• Kalutnya Perawatan Pasien Virus Corona di China, Seorang Kakek Baru Dapat Kasur 3 Jam Sebelum Tewas
"Menyikapi kasus ini KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum," paparnya.
Ricky menuturkan, hingga saat ini pihak KJRI belum bisa menemui Masriki, pekerja migran Indonesia yang sedang menjalani hukuman.
Hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan lock down yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kondisi terkini lembaga masyarakat dalam posisi ditutup atau lock down dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 sehingga KJRI belum dapat menengok yang bersangkutan di penjara," jelas Ricky.
Meskipun demikian, Ricky menuturkan, pihak KJRI terus memonitor secara dekat kasus Masriki.
Tak hanya itu pihak KJRI juga memberikan bantuan dan pendampingan hukum untuk Masriki.
• POPULER Indonesia Belum Terjangkit Virus Corona, Namun Profesor Ini Beberkan Kecemasannya
• VIRAL Satu Keluarga Kena Virus Corona, Masuk Rumah Sakit Ditolak, Minta Tolong di Medsos, Diblokir
Misalnya dengan dikirimkannya penerjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan Masriki.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Masriki akhirnya mengakui perbuatannya yang mencuri 5.500 masker di sebuah toko di Hong Kong.
"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," ungkap Ricky.
Sebagian artikel ini sudah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Curi 5,500 Masker di Hong Hong, Pekerja Migran Indonesia Divonis Kurungan 4 Minggu: Demi Sang Ayah