Siswa SD Berhubungan Badan dengan Siswi SMA Hingga Hamil dan Melahirkan, Terkuak Nasib Pilu Si Bayi
Siswa SD Berhubungan Badan dengan Siswi SMA Hingga Hamil dan Melahirkan, Terkuak Nasib Pilu Si Bayi
Editor: Agung Budi Santoso
Berhubungan badan saat Ibunya ke Sawah
Hubungan terlarang terjadi saat sang ibu pergi ke sawah dan dua orang saudaranya pergi sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.
SHF mengajak adiknya IK (13) yang masih bocah SD melakukan hubungan badan di kamarnya.
Dari pengakuan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan dua kali.
Satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019 lalu.
"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah.
Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Rabu (19/2/2020).
Lazuardi mengatakan dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tidak mengetahui akibatnya.
"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu.
Setelah Hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.
Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya.
Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.
"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.
Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.
Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
