Artis Terjerat Narkoba
Pemain Sinetron Anak Langit, Aulia Farhan Ditangkap Polisi Setelah Transaksi Narkoba di Hotel
Aulia Farhan tertangkap polisi di sebuah hotel setelah transaksi narkoba dengan seseorang berinisal G pada (20/2/2020) pukul 02.00 WIB.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Penyalahgunaan narkoba kembali menyeret deretan artis Indonesia.
Kali ini artis peran Aulia Farhan, yang diketahui menjadi pemain sinetron Anak Langit terjerumus dalam jurang yang sama.
Aulia Farhan atau Farhan Petterson ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (20/2/2020) pukul 02.00 WIB.
Kombes Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan jika Aulia Farhan tidak sendiri, ia ditangkap bersama tersangka lain.
• Ancaman Sule ke Nunung Jika Terjerat Narkoba Lagi, Satu Minggu Akan Ngobrol Dengan Tembok
Tersangka lain itu adalah seseorang yang berinisial G.
Aulia Farhan ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan sesaat setelah menerima pesanan narkoba dari seseorang berinisial G.
Penangkapan tersebut dilakukan karena ada informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.
"Awalnya tim menerima informasi laporan masyarakat yang menyatakan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan," kata Yusri Yunus, dikutip TribunStyle.com dari WartaKotaLive.com Kamis siang.
Mendapat informasi demikian, pihak kepolisian lantas menuju hotel yang dimaksud.
Tak sia-sia, polisi berhasil menangkap seorang berinisial G.
Saat menangkap G, polisi mendapatkan barang bukti berupa beberapa paket sabu dan ada satu paket plastik kosong yang diduga telah dipakai.
Dengan penemuan tersebut, polisi lalu memeriksa G dan akhirnya ia mengaku menjadi kurir sabu yang akan diberikan ke Aulia Farhan.

Saat ditelusuri lebih lanjut ternyata Aulia Farhan tengah berada di hotel tersebut.
Polisi menuju kamar hotel Aulia Farhan dan menemukan bong yang digunakan untuk alat menghisap sabu.
Tak hanya sabu, polisi juga mendapati barang bukti lain yaitu tiga buah telepon genggam yang dibawa oleh Aulia Farhan.
Saat dilakukan pemeriksaan urin, hasil menunjukkan jika Aulia Farhan dan G positif menggunakan barang haram tersebut.
Namun saat ditanya lebih lanjut, Aulia Farhan mengaku hanya bertindak sebagai pengguna, bukan pengedar narkoba.
Ia juga mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 6 bulan lalu.
(TribunStyle.com/TsaniaF)
Perbedaan Pengguna dan Pengedar

Berkaitan dengan kasus narkotika Aulia Farhan, berikut ini perbedaan pengguna dan pengedar serta sanksi hukumnya.
• Lucinta Luna Mengaku Gunakan Narkoba Karena Depresi, Simak 5 Jenis Depresi yang Kerap Diabaikan

Pengertian Pengedar Narkotika
Undang-Undang Narkotika memang tidak secara eksplisit mengatur pengertian serta sanksi pengedar.
Namun, Undang-Undang no. 35 tahun 2009 itu menjelaskan pengertian peredaran narkotika melalui pasal 35.
“Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”.
Mengacu pada pasal 36, narkotika dalam bentuk jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri Kesehatan.
Sementara penyerahan narkotika oleh dokter, berdasarkan pasal 43, hanya dapat dilaksanakan untuk:
Menjalankan praktik dokter dengan memberikannya melalui suntikan.
Menolong orang sakit dalam keadaan darurat (dengan suntikan).
Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Pengertian Pacandu/Pengguna Narkotika
Berdasarkan UU Narkotika pasal 1, pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
Sementara penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Sanksi Pengedar dan Pengguna Narkotika
Apabila dilihat dari tujuan UU Narkotika (Pasal 4 UU No 35 Tahun 2009), secara tegas dinyatakan bahwa pemberantasan narkotika diperuntukan bagi pelaku peredaran gelap dan prekusor narkotika.
Dilansir dari hukumonline.com, sanksi bagi pengedar narkoba adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sementara sanksi bagi penyalah guna dan pecandu adalah wajib rehabilitasi dan maksimal 4 tahun penjara. (TribunStyle.com/Panggayuh Gigih)
• 6 Fakta Farhan Petterson Terjerat Kasus Narkoba, Mengaku Telah Mengonsumsi Sabu Selama 6 Bulan