Kasus Ikan Asin
Galih Ginanjar Masa Bodoh dengan Absennya Barbie Kumalasari, 'Kembali ke Pribadi Masing-masing'
Galih Ginanjar masa bodoh dengan absennya Barbie Kumalasari, 'Kembali ke pribadi masing-masing'
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Hari ini, Rabu (19/2/2020), sidang perkara pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq soal vido ikan asin dilanjutkan.
Sidang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Ketiga terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami datang bersama-sama.
Namun lagi-lagi sosok Barbie Kumalasari nampak absen dalam momen penting sang suami.
Sebelumnya, Barbie bahkan sempat mengaku ingin bercerai dengan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut.
Barbie bahkan berharap jika dirinya dan Galih Ginanjar masih bisa berhubungan baik layaknya keluarga.
• Galih Ginanjar Pasrah Soal Niatan Pisah Barbie Kumalasari: Kita Ikutin Maunya Dia
• 65% Niat Pisah, Barbie Kumalasari Ingin Galih Ginanjar Tetap Jadi Keluarga: Jadi Adik Gue Aja Deh

Menanggapi absennya Barbie Kumalasari ini, Galih Ginanjar memilih untuk santai.
Ia mengaku memilih hanya 'mendengarkan' saja atas pernyataan Barbie Kumalasari yang sudah enggan membersamainya dalam kasus persidangan.
"Ya biarin saja memang pernyataan dia seperti itu kalau saya sih saya tampung saja, dengerin saja," ucap Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari kompas.com.
Saat ini, Galih hanya ingin fokus menjalani persidangan yang sedang berjalan.
Menurut Galih, makin cepat proses hukum selesai, makin cepat pula dia mengurusi berbagai persoalan lainnya.
"Karena saat ini, kan, saya lagi fokus ke persidangan ini biar lebih cepat selesai. Vonis seperti apa, baru kita mengerjakan atau menghadapi masalah lain," ujarnya.
Galih mengaku tak ingin ambil pusing dengan absennya sang istri.
"Oh, ya, sudahlah kita kembalikan pada pribadi masing-masing kalau dia seperti itu, ya, sudah," ucap Galih setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.