Lucinta Luna Mengaku Gunakan Psikotropika Bukan Narkotika, Ini Perbedaan Psikotropika dan Narkotika
Kuasa hukum Lucinta Luna menegaskan bahwa kliennya menggunakan obat yang termasuk golongan psikotropika, bukan narkoba.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Suli Hanna
Selain itu, narkotika dan psikotropika dikelompokkan dalam 3 golongan.
Penggolongan narkotika
Narkotika sebenarnya bisa bermanfaat untuk kepentingan medis, tetapi jika disalahgunakan akan berakibat fatal pada penggunanya.
• Fakta Tentang Riklona, Jenis Obat Psikotropika yang Digunakan Oleh Lucinta Luna
- Narkotika golongan I
Narkotika golongan I adalah jenis narkotika yang boleh digunakan secara terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penggunaan narkotika golongan I ini harus mendapatkan persetujuan dari menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Contoh narkotika golongan I adalah ganja, kokain, dan tanaman koka.
- Narkotika golongan II
Narkotika golongan II ini boleh digunakan untuk kepentingan pengobatan, tetapi harus berpegang pada indikasi medis.
Dokter diperbolehkan memberikan narkotika golongan II atau III dalam jumlah terbatas untuk pasien.
Contoh narkotika golongan II adalah morfin, fentanil, dan sebagainya.
- Nakotika golongan III
Sama seperti golonan II, narkotika golongan III juga boleh digunakan sebagai pengobatan medis dan diberikan pada pasien oleh dokter.
Contoh narkotika golongan III adalah kodeina, propiram, dan sebagainya.
Penggolongan psikotropika

Narkotika dan psikotropika sama- sama bermandaat untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan jika digunakan dengan benar.
Psikotropika memiliki 4 golongan yaitu:
- Psikotropika golongan I
Golongan I hanya bisa digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak boleh digunakan untuk pengobatan.