Lucinta Luna Terjerat Narkoba
Tertangkap Pemasok Narkoba Lucinta Luna, Inilah Beda Pengguna dan Pengedar Serta Sanksi Hukumnya
Pemasok narkoba yang disalahgunakan Lucinta Luna tertangkap, inilah perbedaan pengguna dan pengedar serta sanksi hukumnya.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Mengacu pada pasal 36, narkotika dalam bentuk jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri Kesehatan.
Sementara penyerahan narkotika oleh dokter, berdasarkan pasal 43, hanya dapat dilaksanakan untuk:
Menjalankan praktik dokter dengan memberikannya melalui suntikan.
Menolong orang sakit dalam keadaan darurat (dengan suntikan).
Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Pengertian Pacandu/Pengguna Narkotika
Berdasarkan UU Narkotika pasal 1, pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
Sementara penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Sanksi Pengedar dan Pengguna Narkotika
Apabila dilihat dari tujuan UU Narkotika (Pasal 4 UU No 35 Tahun 2009), secara tegas dinyatakan bahwa pemberantasan narkotika diperuntukan bagi pelaku peredaran gelap dan prekusor narkotika.
Dilansir dari hukumonline.com, sanksi bagi pengedar narkoba adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sementara sanksi bagi penyalah guna dan pecandu adalah wajib rehabilitasi dan maksimal 4 tahun penjara. (TribunStyle.com/Panggayuh Gigih)

Apa itu tramadol dan riklona? Obat yang disalahgunakan Lucinta Luna, Ini kegunaan dan risikonya
Sebelumnya seperti dilansir dari Kompas.com, polisi menemukan barang bukti berupa pecahan dua butir ekstasi dan dua jenis obat psikotropika.
"Ditemukan di dalam sebuah tas milik LL, dua jenis obat. Pertama obat tramadol, kedua riklona ada tujuh butir," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).