Viral Hari Ini
Awalnya Janji Rp 3 M per Orang, Kini Terbongkar Bobroknya Modus Kerajaan Fiktif King of The King
Berita viral hari ini - Awalnya janji beri Rp 3 M per orang, kini terbongkar bobroknya modus penipuan kerajaan fiktif King of The King di Tangerang.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Berita viral hari ini - Awalnya janji beri Rp 3 M per orang, kini terbongkar bobroknya modus penipuan kerajaan fiktif King of The King di Tangerang.
Kerajaan fiktif King of The King memiliki pola perekrutan dengan mengincar orang-orang terdekat anggotanya.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto saat penetapan tiga tersangka terkait kasus King of The King di Kota Tangerang.
"Modusnya di dalam rekrut anggota dari teman satu ke teman lain," ujar dia di kantornya, Jumat (31/1/2020).
Sugeng mengatakan, menurut pengakuan tersangka, di Kota Tangerang, King of The King sudah beroperasi selama setahun.
Kebanyakan para korban, lanjut Sugeng, tergiur dengan janji King of The King yang akan mencairkan uang Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
"Emang ada janji untuk mendapatkan imbalan pada akhir Maret, Rp 1 M-Rp 3 M, ini mungkin yang membuat sebagian masyarakat masih percaya," ujar dia.

• Setelah Sunda Empire, Kini Muncul King of The King yang Mengaku Raja Diraja Semua Raja Di Dunia
• Kisah Pilu Wanita yang Gagal Menikah Tepat Sebelum Acara Berlangsung, Satu Impian yang Tak Tercapai
Beberapa korban juga tertipu melalui sambungan telepon seluler.
Sugeng mengatakan, saat ini kepolisian tengah mendalami apakah ada pertemuan rutin yang terjadi dari para anggota kerajaan fiktif King of The King ini.
"Akan dalami selama ini mereka ada pertemuan di mana, kapan, dan berapa kali, (itu) butuh proses pemeriksaan," kata dia.
Porles Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus King of The King di Kota Tangerang.
Tersangka tersebut, yakni MSN alias N, pimpinan wilayah King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Dua tersangka lainnya adalah F alias D dan P.
Keduanya adalah pemasangan spanduk di wilayah Kota Tangerang. Satpol PP sudah menertibkan spanduk yang terpasang di kawasan Poris.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 dan 15 KUHP tentang pemberitaan bohong.

• 5 Fakta Kerajaan Kandang Wesi di Garut Setelah Keraton Agung Sejagat, Rajanya Tepis Isu Aliran Sesat