Breaking News:

Berita Terpopuler

POPULER - Ada Pasal Pembunuhan di Berkas Laporan Rizky Febian, Teddy Ngadu ke Pengacara Lina

Mengetahui temuan pasal pembunuhan berencana yang digunakan Rizky Febrian, Teddy langsung menemui pengacara dari Lina.

Editor: Amirul Muttaqin
Kolase TribunStyle (Tribunjabar.id/Ery Chandra dan Popular Seleb)
Setelah Makam Ibu Rizky Febian Dipindahkan, Suami Lina Akui Tak Nyaman Lihat Istri Diautopsi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Teddy sambangi kantor polisi demi temukan kebenaran hasil autopsi Lina. Ayah tiri Putri Delina dibuat terkejut dengan berkas laporan Rizky Febian soal pasal pembunuhan.

Sudah lebih dari dua minggu autopsi atas jenazah Lina, ibunda Rizky Febian dilakukan.

Sayang hingga saat ini, hasil autopsi Lina belum juga diumumkan oleh polisi.

Hal tersebut rupanya membuat Teddy gusar.

Ayah tiri Rizky Febian mengaku tak tenang hidupnya selama hasil autopsi Lina belum terungkap.

 POPULER - Bertemu Teddy Suami Mendiang Lina, Hotman Paris Temukan 3 Hal Ini

 POPULER Menikah Resmi, Teddy Berhak Dapat Warisan Lina, Hotman Paris Beri Pembelaan

Teddy merasa dirinya tak bisa fokus merawat putri kecilnya lantaran kasus kematian Lina belum juga terkuak.

Siapa sangka, dua minggu berjalan proses autopsi, Teddy baru menyadari kelengkapan berkas pelaporan Rizky Febian ke polisi beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui Rizky Febian melaporkan kejanggalan kematian mantan istri Sule tersebut pada 6 Januari 2020 silam.

Dari pelaporan Rizky Febian tersebut, rupanya polisi telah memutuskan menggunakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana.

Momen polisi menggeledah rumah mendiang Lina dan Teddy, momen pemakaman mendiang Lina dan tangis Rizky Febian
Momen polisi menggeledah rumah mendiang Lina dan Teddy, momen pemakaman mendiang Lina dan tangis Rizky Febian (Kolase TribunStyle.com/ Tribun Jabar)

Hal tersebut juga diakui oleh Winarno Djati S.H, pengurus RW sekaligus pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina.

"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucap Winarno Djati dikutip dari Suar.ID.

"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.

Penggunaan pasal pembunuhan berencana tersebut rupanya baru disadari Teddy saat dirinya menyambangi kantor polisi beberapa waktu lalu.

 Jelang Hasil Autopsi Lina: Teddy Temui Hotman Paris & Mbak You, Sule Asyik Jalan-jalan dengan Anak

 Hotman Paris: Baru Tahu Ternyata Teddy Bukan Suami Siri Lina, Maka Termasuk Salah Satu Ahli Waris

Mengetahui temuan pasal pembunuhan berencana tersebut, Teddy langsung menemui pengacara dari Lina.

"Saya lihat dan saya baca, Teddy yang menyodorkan ini (laporan), walaupun tidak ada namanya, tapi pasal yang dituduhkannya itu pasal pembunuhan berencana," kata pengacara Lina, Abdurrahman T Pratomo, SH, MH dikutip dari tayangan Hot Shot yang tayang pada Sabtu (25/01).

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved