Mantan Istri Sule Meninggal
Sudah Lewat 14 Hari & Buat Teddy Risau, Hasil Autopsi Lina Ditunda Lagi, Polisi Ungkap Alasannya
14 hari berlalu, hasil autopsi Lina lagi-lagi ditunda hingga akhir bulan, ternyata ini alasannya dari pihak kepolisian.
Editor: Monalisa
Proses autopsi tersebut menindaklanjuti laporan dari anak Lina, Rizky Febian yang ingin mengetahui penyebab kematian sang ibu.
Autopsi tersebut melibatkan tim dokter forensik Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Polrestabes Bandung, dan Polda Jabar.
Mereka telah melakukan pemeriksaan di tubuh Lina pada bagian luar maupun dalam.
Menurut AKBP Robert Tanjung, setelah proses autopsi, akan dilakukan pemeriksaan racun di tubuh jenazah Lina.
Hasil dari pemeriksaan tersebut akan diserahkan ke penyidik.
Nantinya dari penyidik yang memutuskan mengenai hasil dari autopsi jenazah Lina.
Menurutnya, pemeriksaan racun di tubuh Lina tidak didasarkan pada faktor tertentu yang melatar belakangi kematiannya pada Sabtu (4/1/2020) lalu.
"Dalam autopsi prosedurnya seperti itu," ujar Robert.

Teddy Yakin Tak Jadi Tersangka
Menanggapi kelanjutan dugaan kejanggalan meninggalnya Lina, dalam sebuah wawancara, sang suami, Teddy Pardiyana mengaku belum berpikir jauh soal tersebut.
Teddy pun mengaku belum merasa perlu menyewa pengacara.
Ia masih meyakini bahwa kematian Lina adalah murni takdir Tuhan.
"Mudah-mudahan yang terbaik untuk semua ini. Semua pure (murni) gitu ya. Sudah garisan Tuhan. Meninggalnya itu memang dari Tuhan," ungkap Teddy, dikutip tribunjabar.id dari tayangan Klik Asik, (25/1/2020).
Jika nanti ditemukan kejanggalan pada kematian Lina dan menjadi tersangka, Teddy akan banding dan menyewa pengacara.
Teddy yakin bahwa dirinya tidak akan jadi tersangka.
• 3 Temuan Hotman Paris saat Bertemu Suami Mendiang Lina, Video Lamaran hingga Hak Teddy Dapat Warisan
• Piutang Lina Capai Rp 2 Miliar, Teddy Jelaskan Siapa Saja yang Punya Utang Pada Mantan Istri Sule
Ia mengaku memiliki semua data yang diperlukan sebagai bukti, meski nantinya dituding tak mengurus Lina.
Ia pun mengaku memiliki bukti yang cukup untuk membantah hal tersebut.