Mantan Istri Sule Meninggal
Benarkah Lina Zubaedah Meninggal Tak Wajar? Pengacara Saksi: 10 Jari Kanan Kiri Almarhumah Membiru
Benarkah Lina Zubaedah Meninggal Tak Wajar? Winarno Djati, pengacara para saksi pemandi jenazah Lina menyebut: 10 jari kanan kiri Lina membiru.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Bila tak ada aral melintang, teka-teki penyebab kematian Lina Zubaedah, mendiang mantan istri Entis Sutisna alias Sule akan diumumkan pihak kepolisian, Kamis 23 Januari 2020.
Dengan pengumuman hasil otopsi nanti, otomatis akan terjawab benar tidaknya dugaan Lina Zubaedah meninggal secara tak wajar.
Bila Lina Zubaedah meninggal wajar, tentu akan dipaparkan fakta-fakta medisnya.
Hal yang sama bila ternyata hasil autopsi menunjukkan mendiang istri Teddy Pardiyana itu meninggal tak wajar, juga bisa dibuktikan dari fakta medis hasil autopsi.
Namun terlepas dari hasil autopsi, pihak kepolisian ternyata menggunakan pasal-pasal dugaan pembunuhan berencana dan pembunuhan saat meminta keterangan para saksi pemandi jenazah Lina Zubaedah. Simak kisahnya di bagian lain artikel ini.
Berawal dari penyanyi Rizky Febian sempat mencurigai adanya luka lebam pada jenazah sang ibu, Lina Zubaedah, yang meninggal dunia pada 4 Januari 2020 lalu. Benarkah kematian Lina tak wajar?
Rizky Febian lantas mendatangi Polrestabes Bandung pada 6 Januari 2020 guna membuat laporan polisi atas kejanggalan kematian Lina Zubaedah.
Menindaklanjuti laporan dari Rizky Febian, pihak kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian Lina Jubaedah.
Pernah diberitakan Grid.ID sebelumnya, Polrestabes Bandung langsung mendatangi kediaman Teddy, suami baru mendiang Lina Jubaedah, pada 8 Januari 2020.
Rumah tersebut yang berada di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Neptunus Tengah, Kota Bandung, Jawa Barat.
Polisi pun menggali keterangan dari Teddy sekaligus mengambil beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut diantaranya rekaman CCTV rumah, ponsel milik Teddy dan almarhummah Lina.
Selain itu, jenazah mendiang mantan istri Sule sudah diautopsi pada 10 Januari 2020.
Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, sesuai mekanisme autopsi, prosesnya akan selesai 14 hari.
Ia berjanji akan mengumumkan hasil autopsi setelah 14 hari.