Breaking News:

Bandingkan Vonis Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Luthfi Hasan Ishaaq, Setya Novanto, Siapa Terberat?

Perbandingan Vonis untuk Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Luthfi Hasan Ishaaq, Setya Novanto, Siapa Terberat?

Tribunnews/ Irwan Rismawan
Romahurmuziy saat jalani sidang kasus korupsi 

TRIBUNSTYLE.COM -  Sama-sama berstatus terpidana kasus korupsi dan sama-sama dulunya berstatus ketua partai politik, inilah perbandingan vonis untuk Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Luthfi Hasan Ishaaq dan Setya Novanto, siapa yang vonisnya paling berat?

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) M Romahurmuziy alias Romy.

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini ada internvensi yang diberikan Romahurmuziy kepada mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin demi meloloskan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Atas perbuatannya, hakim menyatakan, Romy terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Romy menjadi ketua umum partai kelima yang divonis bersalah oleh pengadilan terkait kasus suap dan korupsi.

Sebelumnya, sudah ada empat ketum parpol yang mendapatkan vonis dalam kasus korupsi.

Berikut rinciannya:

1. Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/4/2015). Sebelumnya KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun 2012-2013,
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/4/2015). Sebelumnya KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun 2012-2013,( TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Mantan Menteri Agama itu divonis dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh PN Tipikor Jakarta.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.821.698.840 subsider dua tahun penjara.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI justru menolak permohonan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP itu.

Hakim pun memperberat putusan PN Tipikor menjadi 10 tahun penjara.

Suryadharma sempat menyatakan tidak mengajukan kasasi. Namun, pada 2019 dia sempat mengajukan peninjauan kembali dan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Selain itu, hak Suryadharma untuk menduduki jabatan publik dicabut selama lima tahun terhitung sejak bebas.

Suryadharma sebelumnya terjerat kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag untuk tahun anggaran 2012-2013.

KPK telah menjerat empat ketua umum partai dalam kasus korupsi, yaitu Anas Urbaningrum, Lutfi Hasan Ishaaq, Suryadharma Ali, dan Setya Novanto.
KPK telah menjerat empat ketua umum partai dalam kasus korupsi, yaitu Anas Urbaningrum, Lutfi Hasan Ishaaq, Suryadharma Ali, dan Setya Novanto. (Dok. Kompas.com & Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
RomahurmuziyAnas UrbaningrumSetya NovantoSuryadharma Ali
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved