Breaking News:

Kasus Ikan Asin

5 Fakta Terbaru Sidang Kasus Ikan Asin: Eksepsi Ditolak, Barbie Tak Hadir, Curhatan Fairuz A Rafiq

Berikut 5 fakta sidang lanjutan trio ikan asin, hakim tolak eksepsi hingga Pablo Benua dan Rey Utami ingin bertemu Fairuz.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Agung Budi Santoso
Kolase TribunStyle (instagram @fairuzarafiq @barbiekumalasari, kompas.com- Revi C Rantung)
5 Fakta Sidang Lanjutan Trio Ikan Asin 

TRIBUNSTYLE.COM- Berikut 5 fakta sidang lanjutan trio ikan asin, hakim tolak eksepsi hingga Pablo Benua dan Rey Utami ingin bertemu Fairuz.

Sidang kasus ikan asin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/01/2020).

Pada sidang kali ini beragendakan putusan sela majelis hakim.

Rey Utami, Pablo Benua dan Rihat Hutabarat, kuasa hukum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Rey Utami, Pablo Benua dan Rihat Hutabarat, kuasa hukum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). ((KOMPAS.com/Revi C Rantung))

Ikan Asin Kembali Sidang, Rey Utami Ungkap Kehidupannya di Balik Jeruji: Sekolah Tinggi Ilmu Sabar

Barbie Kumalasari Senang Galih Ginanjar Dipuji Tampan Meski di Penjara, Sebut Rajin Beri Krim Wajah

TribunStyle himpun dari berbagai sumber, berikut 5 fakta sidang lanjutan trio ikan asin: hakim tolak eksepsi hingga Pablo Benua dan Rey Utami ingin bertemu Fairuz.

1. Eksepsi Ditolak

Hakim Ketua Djoko Indiarto menanggapi soal eksepsi atau nota keberatan dari ketiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa.

Saya ulangi, menolak keberatan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," ucap Djoko Indiarto dikutip dari Kompas.com.

Sehingga kasus ikan asin akan terus berlanjut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini."

Pada agenda sidang berikutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan para saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL.

Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir."

2. Tanggapan Trio Ikan Asin

Sidang Kasus Ikan Asin, Rey Utami Ungkap Profesinya, Hakim Kaget Dengar Pekerjaan Istri Pablo Benua

Pablo Benua lantas menaggapi putusan hakim yang menolak nota pembelaannya.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Fairuz A RafiqBarbie Kumalasarikasus ikan asinPablo BenuaRey Utami
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved