Kasus Ikan Asin
5 Fakta Terbaru Sidang Kasus Ikan Asin: Eksepsi Ditolak, Barbie Tak Hadir, Curhatan Fairuz A Rafiq
Berikut 5 fakta sidang lanjutan trio ikan asin, hakim tolak eksepsi hingga Pablo Benua dan Rey Utami ingin bertemu Fairuz.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM- Berikut 5 fakta sidang lanjutan trio ikan asin, hakim tolak eksepsi hingga Pablo Benua dan Rey Utami ingin bertemu Fairuz.
Sidang kasus ikan asin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/01/2020).
Pada sidang kali ini beragendakan putusan sela majelis hakim.

• Ikan Asin Kembali Sidang, Rey Utami Ungkap Kehidupannya di Balik Jeruji: Sekolah Tinggi Ilmu Sabar
• Barbie Kumalasari Senang Galih Ginanjar Dipuji Tampan Meski di Penjara, Sebut Rajin Beri Krim Wajah
TribunStyle himpun dari berbagai sumber, berikut 5 fakta sidang lanjutan trio ikan asin: hakim tolak eksepsi hingga Pablo Benua dan Rey Utami ingin bertemu Fairuz.
1. Eksepsi Ditolak
Hakim Ketua Djoko Indiarto menanggapi soal eksepsi atau nota keberatan dari ketiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa.
Saya ulangi, menolak keberatan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," ucap Djoko Indiarto dikutip dari Kompas.com.
Sehingga kasus ikan asin akan terus berlanjut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini."
Pada agenda sidang berikutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan para saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL.
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir."
2. Tanggapan Trio Ikan Asin
• Sidang Kasus Ikan Asin, Rey Utami Ungkap Profesinya, Hakim Kaget Dengar Pekerjaan Istri Pablo Benua
Pablo Benua lantas menaggapi putusan hakim yang menolak nota pembelaannya.