Kasus Ikan Asin
Ikan Asin Kembali Sidang, Rey Utami Ungkap Kehidupannya di Balik Jeruji: Sekolah Tinggi Ilmu Sabar
Rey Utami dan Pablo Benua mengungkapkan kehidupannya di penjara pasca tersandung kasus ikan asin.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
"Itu janji Allah, Allah bilang akan diberikan kekurangan, kesulitan sampai ketakutan supaya hambaku itu terus dekat dengan Aku."
Istri Pablo Benua tersebut mengatakan kasus ikan asin ujian terberat selama hidupnya.
"Jadi ya saya merasa orang pilihan ya. Maksudnya diberikan ujian yang, termasuk ini ujian terberat saya selama 32 tahun hidup ini."
Meski begitu Rey Utami mengaku bersyukur dapat belajar banyak hal di balik cobaan yang harus dijalaninya.
"Tapi saya bersyukur di balik itu. Karena nggak semua orang bisa sekolah tinggi ilmu sabar, ilmu ikhlas, ilmu mendekatkan diri kepada Allah, ilmu tawakal.
Karena penjara itu ilmu tertinggi menurut saya, dibanding ilmu-ilmu yang lain," ujar Rey Utami. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

Sidang Eksepsi, Pablo Benua dan Rey Utami Tebar Senyum Ungkap Resolusi Ingin Lebih Baik di 2020
Pada sidang sebelumnya, trio ikan asin tampak tenang saat menjalani proses sidang.
Ketiganya menebar senyum jalani sidang eksepsi serta ungkap resolusi di tahun 2020.
Kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Pablo Benua dan Rey Utami menebar senyum saat berjalan ke ruang sidang.
Terlihat Pablo mengenakan batik coklat panjang dengan kacamata hitam.
Hal tersebut terlihat dari tayangan kanal Youtube KH Infotainment 'Hadir di PN Jaksel, PABLO BENUA, REY UTAMI Dan GALIH GINANJAR Tampil Modis' Senin (06/01/2020).
• Bantah Bercerai dengan Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Tegaskan Bakal Publish Jika Mereka Berpisah
• Alasan Fairuz A Rafiq Berjuang Proses Hukum Kasus Ikan Asin, Istri Sonny Septian: Mulutmu Harimaumu
"Alhamdulillah baik ya," ujar Pablo Benua sembari tersenyum.
Dirinya mengatakan pada sidang kali ini beragendakan penyampaian eksepsi atau nota pembelaan dari ketiga tersangka terhadap dakwaan jaksa.