Viral Hari Ini
Ari Askhara Bisa Dipenjara 10 Tahun & Denda Rp 10 Milyar, PT Garuda Juga Kena Imbas Selundupan Moge
Berita viral hari ini - Ari Askhara bisa dipenjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 Milyar. PT Garuda juga kena imbas selundupan moge.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Berita viral hari ini - Ari Askhara bisa dipenjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 Milyar. PT Garuda juga kena imbas selundupan moge.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terancam pidana penjara akibat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton pada awal bulan Desember yang lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Dandiputra atau Ari Ashkara diberhentikan dari jabatannya.
Menteri BUMN Erick Tohir yang mengambil serta mengumumkan keputusan tersebut.
• Adik Kriss Hatta Terseret Rumor Kasus Garuda Indonesia, Cyndyana Lorens Buka Suara Ungkap Sebaliknya
• Kabar Terbaru Norman Kamaru, eks Polisi Viral Karena Joget India, Kini Punya Usaha Warkop & Kue
Sebagian besar warga Indonesia pun mengapresiasi dan mendukung keputusan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memecat Ari Askhara.
Saat ini, kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton ini masih dalam proses penyidikan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penyelidikan kasus penyelundupan masih terus didalami.
Dia menegaskan, kasus penyelundupan yang dilakukan Ari Askhara berpeluang masuk ranah pidana.
Heru mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu agar hasil penyidikan adil dan transparan.
"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan."
"Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya,".
"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar ujar Heru seperti dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (28/12/2019).

• Pramugari Garuda Ungkap Diskriminasi Era Ari Askhara, yang Cantik dan Bertubuh Indah Dapat Prioritas
• Istri Ceraikan Suami yang Sakit Parah Lalu Menikahi Pria Lain, Tapi Tujuan Cerai Sungguh Mengharukan
UU Penyelundupan (Smuggling)
Penyelundupan (smuggling) merupakan tindakan memindahkan barang antar negara dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak memenuhi prosedur pabean.
Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu.