Viral Hari Ini
Deretan Fakta Pembunuhan Mahasiswi UIN Makassar, Ngaku Hamil, Tak Boleh Telepon Ortu, Berani Ke TKP
Berita viral hari ini - Simak deretan gakta pembunuhan mahasiswi UIN Makassar. Mengaku hamil, tak boleh telepon orangtua, berani kembali ke TKP.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Amirul Muttaqin
Ancaman Ridho tersebut tak digubris korban. Asmaul Husna justru menantang balik kekasihnya tersebut untuk membunuhnya jika mempunyai keberanian.

• Mengulik Website PT Garuda Indonesia Tauberes, Erick Thohir Dibikin Geli & 5 Anak Usaha Ari Askhara
• Nadiem Makarim Resmikan Peremendikbud Baru: UN 2020 Terakhir & Beberkan Syarat Kelulusan USBN 2021
“Dia ambil HP dan langsung mau telpon orangtuanya. Saya cegah dengan mencoba merebut HP nya.
"Saya kasih tahu dia, kalau tanya sekarang, ada dua kemungkinan, saya yang mati atau kau yang mati,” kata Rido menirukan percakapan keduanya di dalam kamar.
Dibekap Bantal Sebelum Dibunuh
Sebelum tewas dibunuh, pelaku terlebih dahulu membekap wajah korban menggunakan bantal sekitar 15 menit.
Melihat korban masih hidup, pelaku kemudian ke dapur mengambil pisau untuk membunuh korban dan menggorok leher korban.
"Pelaku langsung masuk ke dalam dapur lalu mengambil pisau dapur dan kembali lagi ke dalam kamar dan mengiris (mengerek) leher korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin dikutip dari Tribun Timur.
• Kaleidoskop 2019, Viral Asmara Gadis Indonesia dengan Pria Afrika, Diajak Umroh Malah Berujung Nikah
• Viral Video PPSU Jelambar Bersenang-senang di Got Setelah Perpanjang Kontrak, Ini Faktanya

Ditangkap di TKP
Setelah membunuhnya kekasihnya, pelaku pun berpura-pura datang ke TKP.
Namun, saat mendatangi TKP, gerak-gerik Ridho terlihat mencurigakan.
Melihat itu, polisi pun langsung mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan polisi menetapakan Ridho sebagai tersangka.
"Kita amankan di TKP (lokasi) karena saat setelah kejadian yang bersangkutan ada disekitar lokasi," tambah Syamsuddin.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seorang personel Polsek Manggala berpakaian preman ditemui Minggu (15/12/2019) siang, menuturkan, Ridho hadir atas permintaan pihak keluarga korban (Asmaul Husna).
"Jadi ceritanya itu kenapa dia (Ridho) hadir di TKP, karena ada keluarganya ini si korban (Asmaul Husna) menelpon ke dia (Ridho), bilang kesana saiko nak, lihati adekmu, ada penemuan mayat di Antang, jadi kesanami," ujarnya yang enggan menyebut nama. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar)
• Kaleidoskop Mei 2019, Viral Foto Penyanyi Amerika Ini Menyusui Anak di Sela Pernikahannya
• Video Pria Pedofil Retas CCTV di Kamar Bocah 8 Tahun dan Sempat Menyamar Jadi Sinterklas Viral