Breaking News:

Nasib Pilu Gadis Gresik, Keperawanannya Direnggut Paksa di Semak-semak, Videonya Disebar Sang Mantan

Nasib Pilu Gadis Gresik, Keperawanannya Direnggut Paksa di Semak-semak, Videonya Disebar Sang Mantan

Tayang:
Istimewa
Ilustrasi 

"Tidak terima dengan itu, ayah korban lalu melaporkannya kepada kami, karena TKPnya masuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya," tandas Ruth.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 undang-undang Republik Indonesia no. 17 th 2016 tentang penetapan perpu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman diataslima tahun penjara.

Kasus serupa di Malang

Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Malang. Namun, kasus ini menimpa mahasiswi.

Berdalih menolak diputus, ARR, pemuda 22 tahun di kota Malang mengancam menyebar video bercinta di ranjang bersama pacarnya tersebut. 

Akibat tindakan ini, ARR pun kini berurusan dengan polisi. 

ARR diciduk polisi setelah pacarnya melapor ke polisi. 

Dia ditangkap Kamis (21/11/2019) di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

"Pelaku ini selalu merekam ketika sedang melakukan hubungan b***n dengan korban. Dan korban merasa dirugikan dan merasa dilecehkan," ucap Kapolres Malang Kota AKBP, Dony Alexander.

ARR dan pacarnya itu adalah sejoli asal Kabupaten Wonogiri yang sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang. 

Dari hasil pengakuan korban, ia merasa dirugikan dan dilecehkan oleh pelaku.

Dikarenakan, setiap akan diputus, pelaku selalu mengancam akan menyebarluaskan videonya tersebut.

Tak hanya setiap kali akan diputus, ancaman itu juga disampaikan tiap kali kekasihnya menolak berhubungan intim.

Meski belum sempat menyebarluaskan video tersebut, pelaku telah memback up video itu ke dalam flashdisk.

Sehingga, atas kasus ini pelaku akan dijerat dengan UU 44 No.29 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Tags:
viral hari inikeperawananGresikpemerkosaan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved