Breaking News:

Sidang Sempat Ditunda hingga 7 Kali, Kini Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Narkoba

Setelah sidangnya sempat ditunda hingga tujuh kali, kini Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (2/12/2019). 

TRIBUNSTYLE.COM - Setelah sidangnya sempat ditunda hingga tujuh kali, kini Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup atas kasus kepemilikan narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh jaksa jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).
Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/12/2019). ((KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))

Zul Zifilia Menangis saat Tahu Istrinya Harus Jualan Kue untuk Hidupi Keluarga: Maaf Bikin Menderita

Narkoba Jerat Suaminya, Istri Zul Zivilia Rela Jualan Kue dan Buka Jastip di Bulan Ramadan

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan" ujar jaksa penuntut umum, dikutip TribunStyle dari Kompas.com.

Jaksa mengungkapkan tindakan Zul Zivilia akan berdampak merusak generasi muda Indonesia.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.

Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.

Zul dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum sidang kali ini, sidang Zul Zivilia sempat ditunda hingga tujuh kali lantaran berkas belum selesai.

Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019) silam.

Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba, Sang Istri Bongkar Aktivitasnya di Rumah, Jauh dari Barang Haram

Zul Zivilia bersama tersangka lainnya ditangkap saat kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Sebelumnya Zul juga mengatakan kesulitan ekonomi yang dialaminya saat sang istri, Retno yang berdomisili di Selayar, Sulawesi Selatan harus bolak-balik menghadiri sidangnya.

"Untuk tiket pulang pergi Rp 6 juta per bulan, belum lain-lain," ungkap Zul saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (2/12/2019) silam, dikutip dari Kompas.com.

Zul Zivilia juga menceritakan biaya sekolah anaknya.

"Sementara anak saya tuh sekolah, yang paling tua aja tuh Rp 2,3 juta sebulannya," ungkap Zul.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Zul Zivilianarkoba
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved