Breaking News:

Galih Ginanjar Buka Suara Barbie Kumalasari Tak Temani Sidang hingga Isu Kedekatan dengan Pria Lain

Galih Ginanjar angkat bicara tentang ketidakhadiran Barbie Kumalasari di sidangnya serta kedekatan sang istri dengan beberapa pria.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin
Kolase TribunStyle (instagram @barbiekumalasari/tangkap layar YouTube Beepdo)
Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar 

Semua baik-baik saja, jangan berasumsi yang bukan-bukan kalau bukan statement dari saya ya," kata Galih Ginanjar.

Dirinya enggan menanggapi lebih lanjut saat ditanya rumah tangganya dengan Barbie Kumalasari.

"Oke temen-temen terimakasih, hati-hati di jalan," tutup Galih Ginanjar.

Hadiri Sidang Dakwaan, Rey Utami Tampil Berhijab, Pablo Benua Lempar Senyum: Doain Saja

Hasil sidang menyebutkan tersangka kasus ikan asin Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijatuhi tiga dakwaan sekaligus lantaran adanya pelanggaran berlapis.

Ketiga dakwaan yaitu tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Mendengar tiga dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya, mereka lantas mengajukan eksepsi atau keberatan.

Persidangan trio ikan asin akan kembali digelar pada 6 Januari 2020 mendatang dengan agenda eksepsi pihak terdakwa. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Dijatuhi Tiga Dakwaan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi

TRIBUNSTYLE.COM - Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijatuhi tiga dakwaan sekaligus. Tak terima mereka bakal mengajukan eksepsi.

Tersangka kasus ikan asin Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijatuhi tiga dakwaan sekaligus pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (9/12/2019).

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany menjatuhi tiga dakwaan karena adanya pelanggaran berlapis.

Ketiga dakwaan yaitu tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Demi Keadilan, Fairuz A Rafiq Siap Hadir ke Persidangan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami

"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa Donny M Sany dikutip TribunStyle dari Kompas.com.

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Dakwaan kedua yaitu Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Galih GinanjarBarbie KumalasariRey UtamiPablo BenuaUU ITE
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved