Terancam Penjara karena Gerebek Angel Lelga, Vicky Prasetyo Unggah Wanita Harus Jaga Kehormatan
Terancam Penjara karena Gerebek Angel Lelga, Fiki Prasetyo Unggah Wanita Harus Jaga Kehormatan
Editor: Agung Budi Santoso
"Kita panggil aja yg bersangkutan sebagai status tersangka. Setelah kita gelarkan perkara ini pada beberapa waktu yang lalu," ucapnya.
Vicky Prasetyo sempat mengaku belum menerima surat panggilan tersebut.

Namun Kompol Andi Sinjaya yakin, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan.
"Mungkin lagi dalam proses, tapi sudah kita kirim sudah kita layangkan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan," pungkasnya.
Kompol Andi Sinjaya juga mengatakan, Vicky Prasetyo dikenakan pasal 311 dan 310 dan 335 tentang pencemaran nama baik.
Dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
Vicky Prasetyo Unggah Ayat Suci
Sejauh ini belum ada respon dari Vicky Prasetyo.
Di akun Instagramnya muncul postingan ayat suci yakni Surat An Nisa ayat 34.
Postingan itu mendapat respon dari followernya agar Vicky bersiap dan kuat hadapi gugatan Angel Lelga.
Berikut terjemahan ayat suci yang diunggah Vicky:
Terjemah Arti: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.