Putusan Final Kasus Narkoba Nunung, Rekan Sule Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Suami Pikir-pikir
Putusan akhir kasus narkoba Nunung Srimulat, rekan Sule divonis 1,5 tahun rehabilitasi, suami nyatakan pikir-pikir untuk banding.
Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Putusan akhir kasus narkoba Nunung Srimulat, rekan Sule divonis 1,5 tahun rehabilitasi, suami nyatakan pikir-pikir untuk banding.
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat dan suami, July Jan Sambiran divonis satu setengah tahun rehabilitasi.
Sebelumnya Nunung Srimulat tersandung kasus narkoba bersama sang suami, July Jan Sambiran.
• Sering Ingatkan Nunung, Ini Alasan Sesungguhnya Iyan Sambiran Akhirnya Juga Ikut Konsumsi Sabu
Polisi menangkap rekan Sule dan suaminya di kediaman mereka.
Kini kasus Nunung sudah mencapai tahap putusan hakim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hakim menyatakan bahwa Nunung terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1, Rabu (27/11/2019).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.
Namun, hakim masih memberikan pihak Nunung untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Bagaimana, kami memberikan kesempatan untuk menanggapi, menerima atau menolak?" ucap majelis hakim.
Mendengar pernyataan hakin, July Jan Sambiran terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Kepada majelis hakim, suami Nunung mengatakan masih memerlukan waktu untuk berpikir apakah menerima putusan atau menolak putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap July.
Sementara itu, Nunung hanya terdiam dan tertunduk lesu setelah mendengar putusan hakim tersebut.
Nunung terlihat lemas dan tidak berkata sepatah kata pun setelah majelis hakim mengetuk palu vonis.
Sementara itu rekan Nunung sesama di grup Srimulat, Tarzan mengungkapkan harapannya untuk Nunung.
