Breaking News:

Daftar Gaji Para Pejabat Negara, dari Menteri, Staf Khusus hingga Bos BUMN, Berapa Gaji Ahok?

Penasaran dengan berapa gaji yang didapat para figur pembantu Presiden Joko Widodo? Dari Menteri hingga para Bos BUMN.

Instagram/sekretariat.kabinet
Staff Khusus Presiden 

TRIBUNSTYLE.COM - Penasaran dengan berapa gaji yang didapat para figur pembantu Presiden Joko Widodo? Dari Menteri hingga para Bos BUMN.

Pembantu presiden tersebut antara lain datang dari jajaran menteri, staf khusus para milenial hingga sejumlah posisi di kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Viral Staff DPR yang Unggah Instastory Saat Mahasiswa Demo RKUHP: Ada Demo? Liatin Aja

Yang paling ramai adalah gaji dan kompensasi yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Diketahui, Ahok baru saja diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Kabar yang beredar, disebutkan gaji Ahok mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Hal tersebut lantas membuat publik bertanya-tanya berapa sejatinya besaran gaji dan tunjangan yang diterima para menteri, staf khusus, serta petinggi BUMN.

Gaji Menteri 

Kolase foto memperlihatkan susunan menteri Kabinet Indonesia Maju, saat diumumkan dan diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Kolase foto memperlihatkan susunan menteri Kabinet Indonesia Maju, saat diumumkan dan diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO - DINO OKTAVIANO)

Diberitakan Kompas.com (25/10/2019), gaji pokok menteri ialah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain gaji, menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

 Gaji Staf Khusus Presiden
Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Maruf, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar dan Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia menjawab pertanyaan wartawan saat diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). Ketujuh stafsus milenial tersebut mendapat tugas untuk memberi gagasan serta mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz
Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Maruf, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar dan Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia menjawab pertanyaan wartawan saat diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). Ketujuh stafsus milenial tersebut mendapat tugas untuk memberi gagasan serta mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sementara untuk besaran gaji staf khusus presiden yakni Rp 51.000.000.

Ibu Tukang Sayur Tersentak Dapat Undangan Menteri Nadiem Makarim, Anaknya Kuliah Gratis ke Amerika

Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten dan pembantu asisten.

Halaman
123
Tags:
Basuki Tjahaja PurnamaAhokBUMNmenteriStaf Khusus Presiden
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved