Breaking News:

Ahmad Dhani Terbukti Salah, Hakim Pengadilan Jatim Justru Turunkan Masa Hukuman Suami Mulan Jameela

Ahmad Dhani terbukti bersalah. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur justru turunkan masa hukuman suami Mulan Jameela.

Tribunnews.com, Instagram @mulanjameela1
Kepanasan, Mulan Jameela Nangis Ingat Ahmad Dhani di Penjara, eks Duet Maia Estianty: Sabar Sayangku 

TRIBUNSTYLE.COM - Ahmad Dhani terbukti bersalah dalam kasus vlog idiot di Surabaya. Kini Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur justru turunkan masa hukuman suami Mulan Jameela.

Hingga saat ini Ahmad Dhani, suami Mulan Jameela masih harus menjalani masa tahanannya atas kasus vlog idiot.

Sebelumnya Ahmad Dhani telah divonis hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

Tak tinggal diam, pihak suami Ahmad Dhani mengajukan banding atas vonis tersebut.

6 Penampilan Hijab Mulan Jamela Istri Ahmad Dhani yang Jadi Sorotan, dari Sederhana hingga Mewah

Mengutip dari TribunMadura.com, hasil banding tersebut, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menyatakan bahwa Ahmad Dhani dinyatakan bersalah atas kasus vlog idiot di Surabaya.

Meski vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, namun hakim Pengadilan Tinggi menurunkan hukuman pidana dari 1 tahun penjara menjadi pidana 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.

Turunnya hasil banding kasus Ahmad Dhani suami Mulan Jameela ini sudah ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani (Kolase TribunStyle/ Tribunnews.com/Jeprima/Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.

Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019) lalu.

Maia Estianty Traveling Selebrasi Ultah Irwan Mussry, Mulan Jameela Kepanasan & Kangen Ahmad Dhani

Saat dikonfirmasikan, pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jatim justru belum bisa menanggapi putusan kasus tersebut.

Pasalnya pihaknya mengatakan jika belum menerima putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi saat ditemui di Kejati Jatim, Jumat, (22/11/2019).
Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi saat ditemui di Kejati Jatim, Jumat, (22/11/2019). ((TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN))

"Sampai sekarang kami belum menerima (putusan) itu. Hanya sekedar informasi saja.

Ya kami belum bisa tentukan sikap," terang Asisten Pidana Umum / Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi, Jumat, (22/11/2019).

Ditanya apakah ada tenggang waktu tertentu dalam penerimaan putusan tersebut, Herry mengaku tidak ada.

4 Bukti Kerinduan Mulan Jameela Kepada Ahmad Dhani, eks Rekan Duet Maia Estianty Tangisi Momen ini

Selama belum menerima belum terhitung tenggang waktu.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ahmad DhaniMulan JameelaJawa TimurAri Lasso
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved