Breaking News:

Motor & Mobil Listrik Bakal Dapat Plat Nomor Khusus, Ini Keunggulannya dari Kendaraan dengan Bensin

Motor dan Mobil listrik bakal dapat plat nomor khusus, ini keunggulannya dari kendaraan berbahan bakar bensin.

Tesla
Motor dan Mobil listrik bakal dapat plat nomor khusus, ini keunggulannya dari kendaraan berbahan bakar bensin. 

Motor dan Mobil listrik bakal dapat plat nomor khusus, ini keunggulannya dari kendaraan berbahan bakar bensin.

TRIBUNSTYLE.COM - Kemajuan teknologi pada kendaraan bakal mengikuti zaman.

Kini semakin banyak kendaraan berbahan bakar listrik, selain ramah lingkungan motor dan mobil listrik memiliki keuntungan sendiri di jalan raya.

Hal ini senada dengan keterangan Korlantas Polri.

Korlantas Polri sendiri telah menggelar focus group discussion (FGD) terkait masalah kendaraan listrik.

Tema acaranya bertajuk Registrasi dan Identifikasi Pengoperasian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electronic Vehicle).

Poin pembahasan yang dilakukan adalah terkait syarat kendaraan bermotor listrik untuk bisa dikendarai di jalan raya, yakni dengan mentongi izin atau teregistrasi dari kepolisian.

Viral, Curhat Gadis Ini Ditolak Masuk ke Kantor Pemerintah Karena Tak Pakai Celana Panjang

Viral Istri Santai Keroki Suami di Atas Motor Saat Berhenti di Lampu Merah, Aksinya Tuai Pujian

Hal ini termasuk soal kendaraan berbahan bakar altarnatif seperti hibrida dan listrik atau disebut Kendaraan Bermotor Listrik ( KBL).

Menurut Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol Halim Pagarra, untuk mobil atau motor yang termasuk dalam KBL, nantinya akan ada pemberian ciri khusus untuk bisa beroperasi di jalan raya.

"Ada alternatif konsep pemberian ciri khusus untuk KBL Alokasi khusus, yaitu angkanya ada lima."

"Serta warnanya khusus warna putih," ucap Halim dikutip dari NTMCPolri, Kamis (31/10/2019).

Lebih lanjut Halim menjelaskan secara proses untuk kendaraan konvensional maupu listrik secara tata cara prosesnya tetap sama, yakni ketika melakukan pendaftaran, wajib menyertakan SUT, SRUT, Faktur, serta mengisi formulir seperti identitas diri.

Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2012 Pasal 1 ayat 8.

Mobil elektrik Tesla dihadirkan di Festival Jakarrta Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.

Mobil elektrik Tesla dihadirkan di Festival Jakarrta Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019).

Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara. (KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

Drifting: Seni Sliding Mobil dengan Kecepatan Tinggi di Tikungan, Inilah Perlengkapan untuk Drifter

Mengenal Rally, Balap Mobil Dunia Kecepatan Tinggi di Jalur Ekstrem, dari Hutan hingga Padang Gurun

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Sahrul GunawanInstagram
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved