Breaking News:

Mengidap Autoimun, Ashanty Justru Digugat Rp 14 Miliar, Istri Anang Hermansyah Dituding Menyepelekan

Masih harus berjuang sembuh dari autoimun, Ashanty justru digugat manatan rekannya hingga Rp 14 miliar.

Kolase TribunStyle
Ashanty idap autoimun 

Masalah kembali menghampiri Ashanty, istri Anang Hermansyah.

Baru saja divonis mengidap autoimun, kini Ashanty harus menghadapi gugatan dari mantan rekan bisnisnya.

Dituding menyepelekan kasus tersebut, istri Anang Hermansyah digugat Rp 14 miliar atas kasus penggelapan dan penipuan.

TRIBUNSTYLE.COM - Di tengah mengidap penyakit autoimun, Ashanty justru digugat hingga Rp 14 miliar.

Lama tak terdengar, rupanya kasus yang menjerat Ashanty istri Anang Hermansyah belum kunjung usai.

Bahkan di saat Ashanty harus fokus pada kesembuhannya atas penyakit autoimun, istri Anang Hermansyah justru digugat Rp 14 miliar.

Kini fokus Ashanty harus terbagi dua, antara kesembuhannya dari penyakit autoimun dan gugatan Rp 14 miliar.

Sering Dibanding-bandingkan, Begini Beda Arti Parenting Menurut Krisdayanti dan Ashanty

Dikutip dari Kompas.com, gugatan atas Ashanty ini dilayangkan oleh Martin Pratiwi.

Martin Pratiwi sendiri adalah mantan rekan kerja bisnis kecantikan Ashanty.

Adapun, kasus ini bermula lantaran Pratiwi menuduh Ashanty melanggar perjanjian kerja sama bisnis.

Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik belum menerima haknya dari pihak Ashanty yang bertindak sebagai pemasaran dan pengelola keuangan bisnis tersebut.

(Dari kiri) Martin Pratiwi dan kuasa hukumnya, Teddy Hartanto (tengah) menggelar jumpa pers di OneTouch Slimming, Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018). Pratiwi memberikan keterangan terkait diduga Jessica Iskandar dan kakaknya, Erick Iskandar, melakukan pelanggaran kontrak kerja.
(Dari kiri) Martin Pratiwi dan kuasa hukumnya, Teddy Hartanto (tengah) menggelar jumpa pers di OneTouch Slimming, Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018). Pratiwi memberikan keterangan terkait diduga Jessica Iskandar dan kakaknya, Erick Iskandar, melakukan pelanggaran kontrak kerja. ((Kompas.com/Tri Susanto Setiawan))

Sementara Ashanty mengklaim telah memenuhi semua kesepakatan tersebut.

Kedua belah pihak masing-masing 50 persen mengeluarkan modal yang sama dan juga mendapatkan keuntungan yang sama.

Sayangnya kasus tersebut belum kunjung menemui titik temu.

Kini Martin Pratiwi telah memindahkan gugatan perdatanya terhadap Ashanty dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke PN Purwokerto.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Tags:
AshantyautoimunAnang Hermansyah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved