Fakta Persidangan Kriss Hatta vs Antony Hillenaar: Uang Rp 150 Juta Tak Bebaskan Eks Hilda Vitria
Kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar kembali bergulir. Beberapa fakta amuncul dalam persidangan Kriss Hatta.
Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Irsan Yamananda
Kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar kembali bergulir.
Terakhir, mantan Hilda Vitria itu menjalani sidang lanjutan.
Beberapa fakta muncul dalam persidangan Kriss Hatta.
TRIBUNSTYLE.COM - Sidang lanjutan Kriss Hatta atas dugaan kasus penganiayaan kembali berlanjut pada Rabu (23/10/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kriss Hatta terjerat kasus hukum atas dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.
Sebelumnya, Kriss Hatta juga pernah terjerat kasus hukum atas kasus pemalsuan dokumen pernikahaannya dengan Hilda Vitria.
• Kriss Hatta Kecewa Disidang Meski Sudah Damai, Ini Penyebab Laporan Antony Hillenaar Tetap Jalan
Dalam sidang lanjutan yang beragendakan putusan sela tersebut, terungkap fakta-fakta seputar persidangan yang terjadi.
Simak fakta-fakta persidangan Kriss Hatta atas dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/10/2019).
1. Terungkap awal mula terjadinya penganiayaan

Berawal di sebuah kelab malam Dragon Fly yang berada di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Pada saat itu Kriss Hatta dan Rekannya, Rahelly Aulia sedang duduk di kursi VIP.
Antony Hillenaar bersama temannya bergabung ke meja VIP yang ditempati Kriss Hatta dan teman perempuannya.
Kemudian, teman Antony mengajak berkenalan Rahelly, sambil memegang pundak Rahelly.
Melihat perlakuan teman Antony, Kriss Hatta merasa tidak senang.
"Atas perlakuan teman dari saudara Anthony terdakwa tidak senang sehingga terdakwa mendorong dengan kedua tangan terdakwa terhadap teman Anthony," kata Jaksa.
Melihat perlakuan tersebut, Antony mendatangi Kriss dengan tujuan untuk membela temannya.
Sambil menarik bahu Kriss, Anthony mengatakan, "Santai saja itu teman gue enggak usah nyolot".
Tak terima dengan perlakuan Antony, Kriss Hatta lantas melayangkan pukulan ke Antony dengan tangan kanan.
Wajah Antony mengalami luka hingga mengeluarkan darah.
Sontak pihak keamanan kelab langsung melerainya.
Anthony kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Hasil visum menyatakan bahwa Anthony mengalami luka-luka.
• Kasusnya dengan Anthony Hilenaar Ada Kejanggalan, Kriss Hatta Punya Bukti Hilda Vitria Ikut Campur
2. Kriss Hatta ingin divonis bebas
Terdakwa Kriss Hatta menantang pelapornya untuk melakukan pembuktian di persidangan.
Kriss Hatta menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.
"Jadi semua kalau misalnya masih ada yang diperdebatkan soal kasus, kita buktikan saja di persidangan,” ujar Kriss Hatta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sebab, Kriss menargetkan divonis bebas atas kasus yang menjeratnya kali ini.
“Karena tujuan saya, target saya, itu bebas demi hukum, bebas dari semua dakwaan, sama seperti keputusan hakim di kasus yang di Bekasi,” kata Kriss Hatta.
2. Uang damai Rp 150 juta
Kriss mengaku kecewa terhadap Antony Hillenaar.
Ia mengatakan sudah memberi uang damai sejumlah Rp 150 juta kepada Antony.
Kriss memberikan uang tersebut untuk Antony dengan maksud agar kasus tak dilanjutkan atau laporan dicabut.
Namun, setelah memberi uang, justru kasus terus berlanjut.
"Kekecewaan saya ya uang saya sudah dimakan Rp 150 juta, tapi laporan tetap dijalankan, itu saja. Harusnya fair, damai ya damai,” ujar Kriss Hatta.
3. Eksepsi ditolak
Ketua majelis hakim Suswari menolak eksepsi atau pembelaan yang dulakukan oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta.
Menurut hakim, eksepsi yang diajukan pihak Kriss Hatta dianggap tak cermat.
Sedangkan majelis hakim menilai dakwaan yang disusun jaksa sudah sesuai.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suswanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan terus dilanjutkan.
"Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Krisdian Topo Khuhatta, alias, Kriss Hatta alias Kriss," ujar Hakim Suswanti.
4. Ambil hikmah dan buka tabir

Kriss Hatta mengaku tak masalah jika eksepsinya ditolak.
Ia justru mengabil hikmah dari itu.
"Ada hikmahnya juga putusan selanya ditolak.
Jadi kita semakin tahu," kata Kriss saat ditemui usai sidang.
Kuasa hukum Kriss, Denny Lubis menambahkan, pihaknya akan membuka semua tabir di balik peristiwa pemukulan tersebut.
"Bahwa hakim ingin membuka semua tabir di balik peristiwa Kriss.
Artinya siap-siap pihak-pihak yang ada di belakang, yang hanya disebutkan nama teman Kriss akan hadir di persidangan berikutnya sebagai saksi," kata Kriss. (TribunStyle.com/Bahtiar)