Breaking News:

Siap-siap Naik Gaji! UMP Tahun 2020 Naik 8,51%, Segini Besaran Kenaikan Upah Untuk 34 Provinsi

Tahun depan UMP (Upah Minimun Provinsi) akan naik sebesar 8,51%. Kenaikan UMP ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020.

Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Suli Hanna
freepik.com
Siap-siap Naik Gaji UMP Tahun 2020 Naik 8,51% Segini Besaran Kenaikan Upah Untuk 34 Provinsi 

Tahun depan UMP (Upah Minimun Provinsi) akan naik sebesar 8,51%.

Kenaikan UMP ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020.

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar gembira bagi para pekerja karena tahun depan UMP (Upah Minimum Provinsi) akan naik sebesar 8,51%.

Kenaikan UMP ini telah diputuskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Melalui surat tersebut yang diunggah akun Instagram resmi Kemnaker pada Kamis 17 Oktober 2019, Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia wajib menetapkan UMP tahun 2020.

Jelang Hari Buruh Internasional, KSPI Tuntut Pemerintah Indonesia Hapus PP Tentang Pengupahan

2 Cara Tepat Negosiasi Gaji Agar Mendapat Upah Besar Sesuai yang Diinginkan

 

UMP tahun 2020 ini akan diumumkan serentak oleh masing-masing Gubernur pada 1 November 2019.

Setelah ditetapkan, UMP tahun 2020 itu berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.

Inilah besaran kenaikan UMP untuk 34 provinsi di tanah air seperti yang dikutip dari Kompas.com.

1. DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.

2. Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.

3. Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.

4. Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.

5. Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 pada 2020.

6. Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.

7. Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
InstagramUMP2020
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved