Plong! Vicky Nitinegoro Tak Terbukti Narkoba dan Bebas, Tapi Nasib Sandy Tumiwa Apes, Berat Vonisnya
Berbeda nasib dengan Vicky Nitinegoro, Sandy Tumiwa justru harus mendekam di penjara lebih lama terkait narkoba
Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Agung Budi Santoso
Kabar Vicky Nitinegoro terjerat kasus narkoba sempat mengejutkan publik.
Namun, karena tak terbukti mengkonsumsi barang haram, Vicky Nitinegoro dinyatakan bebas.
Berbeda nasib dengan Vicky Nitinegoro, Sandy Tumiwa justru harus mendekam di penjara lebih lama terkait narkoba.
TRIBUNSTYLE.COM - Berbeda nasib dengan Vicky Nitinegoro.
Sandy Tumiwa justru akan mendekam di penjara lebih lama.
Pasalnya mantan suami Tessa Kaunang itu divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
• Vicky Nitinegoro Lakukan Cek Urin & Tak Terbukti Gunakan Narkoba, Sahabat Gading Marten Dipulangkan
Sandy Tumiwa dinyatakan terbukti memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Hal itu dijelaskan oleh Majelis Hakim Saptono Setiawan.
"Sandy Tumiwa secara terbukti memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu.
Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun, dan denda 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di ruang sidang seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.
Sandy mencoba terlihat tegar mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sesaat setelah vonis dijatuhkan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Sandy untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Majelis hakim memberikan pilihan apakah Sandy akan banding atau tidak.
"Saudara mau apa sekarang? bisa banding atau langsung menerima putusan?
Sekarang saudara boleh diskusi dengan kuasa hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan pada Sandy.