Breaking News:

Plong! Vicky Nitinegoro Tak Terbukti Narkoba dan Bebas, Tapi Nasib Sandy Tumiwa Apes, Berat Vonisnya

Berbeda nasib dengan Vicky Nitinegoro, Sandy Tumiwa justru harus mendekam di penjara lebih lama terkait narkoba

Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Agung Budi Santoso
Kolase TribunStyle.com - Warta Kota/ Nur Ichsan
Sandy Tumiwa dan Vicky Nitinegoro, beda nasib soal kasus narkoba 

Kabar Vicky Nitinegoro terjerat kasus narkoba sempat mengejutkan publik.

Namun, karena tak terbukti mengkonsumsi barang haram, Vicky Nitinegoro dinyatakan bebas.

Berbeda nasib dengan Vicky Nitinegoro, Sandy Tumiwa justru harus mendekam di penjara lebih lama terkait narkoba.

TRIBUNSTYLE.COM - Berbeda nasib dengan Vicky Nitinegoro.

Sandy Tumiwa justru akan mendekam di penjara lebih lama.

Pasalnya mantan suami Tessa Kaunang itu divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Vicky Nitinegoro Lakukan Cek Urin & Tak Terbukti Gunakan Narkoba, Sahabat Gading Marten Dipulangkan

Sandy Tumiwa dinyatakan terbukti memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Hal itu dijelaskan oleh Majelis Hakim Saptono Setiawan.

"Sandy Tumiwa secara terbukti memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu.

Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun, dan denda 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di ruang sidang seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.

Sandy mencoba terlihat tegar mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sandy Tumiwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Sandy Tumiwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (GRID.ID/MENDA CLARA FLORENCIA)

Sesaat setelah vonis dijatuhkan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Sandy untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Majelis hakim memberikan pilihan apakah Sandy akan banding atau tidak.

"Saudara mau apa sekarang? bisa banding atau langsung menerima putusan?

Sekarang saudara boleh diskusi dengan kuasa hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan pada Sandy.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Sandy TumiwaVicky Nitinegoronarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved