Beda Nasib dengan Vicky Nitinegoro, Sandy Tumiwa Harus Mendekam di Penjara Terkait Kasus Narkoba
Berbeda nasib dengan Vicky Nitinegoro, Sandy Tumiwa justru harus mendekam di penjara lebih lama terkait narkoba
Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Irsan Yamananda
Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika Tahun 2009.
Vonis yang diterima Sandy lebih rendah dari tuntutan Jaksa dimana ia dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum. (TribunStyle.com/Bahtiar)

Hasil Tes Urin Negatif & Tak Terbukti Pakai Narkoba, Polisi Pulangkan Vicky Nitinegoro
Kabar penangkapan Vicky Nitinegoro terkait kasus narkoba mengejutkan warganet.
Mantan Cynthia Ramlan itu ditangkap polisi lantaran diduga mengkonsumsi narkoba jenis tembakau gorila berbentuk cairan rokok elektrik.
Tak terbukti menggunakan narkoba, polisi memulangkan Vicky Nitinegoro.
Artis Vicky Nitinegoro diamankan oleh Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10/2019).
Munculnya nama Vicky Nitinegoro yang diduga terkait kasus narkoba mengejutkan publik.
Pasalnya 10 tahun lalu, mantan Cynthia Ramlan itu juga sempat ditangkap lantaran mengkonsumsi narkoba bersama artis Jennifer Dunn.
• Vicky Nitinegoro Diduga Terjerat Narkoba, Ternyata Diamankan Polisi Karena Cairan Misterius Ini
Namun, kini Vicky Nitinegoro dibolehkan kembali bebas lantaran ia tak terbukti mengkonsumsi narkoba.
Hal itu diungkapkan berdasarkan pemeriksaan laboratorium atas cairan rokok elektrik atau vape.
Sebelumnya, Vicky diduga menggunakan narkoba jenis tembakau gorila di cairan rokok elektrik miliknya.
"Untuk miliknya VFN, ternyata tidak mengandung narkotika, setelah kita lakukan pemeriksaan forensik," kata Argo Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).