Kasusnya dengan Anthony Hilenaar Ada Kejanggalan, Kriss Hatta Punya Bukti Hilda Vitria Ikut Campur
Merasa kasusnya dengan Anthony Hilenaar ada kejanggalan, Kriss Hatta ngaku punya bukti permulaan Hilda Vitria ikut campur
Penulis: sulastri
Editor: Irsan Yamananda
Kriss Hatta menyebut jika sebenarnya pertemuan Hilda Vitria dan Anthony Hillenaar sudah termasuk melanggar hukum.
Pasalnya, status Hilda Vitria masih istri sah dari Kriss Hatta.
"Ya dia statusnya masih istri saya. Statusnya masih istri dan istri tuh tidak boleh menemui laki-laki di luar sepengetahuan suaminya. Itu tertuang di UU Perkawinan ya nomor 1 tahun 74 (UU Perkawinan)," terang Kriss Hatta.
Kriss Hatta juga menduga bahwa kasusnya ini merupakan settingan yang dilakukan Hilda Vitria dan Anthony Hillenaar.
Pasalnya, kasus Kriss Hatta dan Anthony Hillenaar sudah ditempuh melalui jalur damai.
Diketahui Kriss Hatta sudah membayar uang kompensasi damai sebesar Rp 150 juta kepada Anthony Hillenaar.
Bahkan, sebagai bukti telah berdamai, pihak Kriss Hatta sampai membuat kesepakatan hitam di atas putih agar kasus ini tak diperpanjang. (TribunStyle.com/Sulastri)

Dituduh Palsukan Dokumen Pernikahan Dengan Hilda Vitria, Kriss Hatta Diputus Tidak Bersalah!
Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat memutuskan Kriss Hatta tidak bersalah atas tuduhan pemlasuan dokumen pernikahan.
Perjuangan Kriss Hatta berseteru dengan Hilda Vitria atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan berakhir manis.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat memutuskan bahwa segala yang dituduhkan Hilda Vitria kepada Kriss Hatta tidak benar.
• Yakin Dirinya BIsa Bebas dari Penjara & Kalahkan Hilda Vitria, Kriss Hatta: Saya Menang Telak!
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019), seperti dikutip TribunStyle dari Grid.ID.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
• Apakah Hilda Vitria dan Kriss Hatta Pernah Berhubungan Intim? Ini Beda Jauh Pengakuan Hilda vs Kriss
Dengan putusan tersebut Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun penjara yang sempat menjeratnya.