Breaking News:

4 Fakta Jeremy Thomas Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Lahan & Bangunan Villa

Berikut ini 4 fakta tentang kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan villa yang menjerat Jeremy Thomas.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Instagram/jeremythomas_jt
Jeremy Thomas 

TRIBUNSTYLE.COM - Jeremy Thomas mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ), Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019) atas kasus dugaan penipuan dua tahun lalu atau pada 2017.

Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander yang merupakan warga negara Australia.

Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila.

Berikut kabar terbaru tentang kasus tersebut yang menjerat Jeremy Thomas:

1. Ogah berkomentar

Jeremy Thomas, duduk menunggui anaknya di tahanan.
Jeremy Thomas, duduk menunggui anaknya di tahanan. (Kompas.com)

Bersama kuasa hukumnya, Dasril Affandi, Jeremy tiba di PMJ pukul 12.52 WIB dan langsung memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Setelah 30 menit berlalu, Jeremy kemudian keluar sambil berjalan cepat menghindari wartawan.

Bapak dua anak itu enggan berkomentar terkait kedatangannya saat itu.

"Talk to my lawyer, bicara sama juru bicara keluarga saya, silakan," kata Jeremy.

Setelah ini, Jeremy akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

2. Kuasa hukum bicara penahanan

Berkas perkara kasus dugaan penipuan vila yang menjerat Jeremy Thomas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Dasril Affandi mengatakan, rencananya semua berkas itu akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (15/10/2019).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak penyidik berwenang untuk menahan tersangka dengan beberapa alasan tertentu.

Mengenai hal tersebut, Dasril berharap, pihak penyidik bisa mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditujukan oleh Jeremy selama ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Jeremy ThomasPolda Metro JayaDasril Affandi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved