Tagar #RespekUntukDandimKendari jadi Trending Twitter, Kolonel HS Banjir Support Menyentuh Warganet
Dandim Kendari berinisial HS dicopot dari jabatannya setelah sang istri buat postingan nyinyir tentang Wiranto. Warganet berikan support bagi HS.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Delta Lidina Putri
"Kepada suami individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," ungkap Andika
• Viral Istri TNI AU Buat Fitnah Penusukan Wiranto, Nasib Suami Dipertaruhkan, Susul Dandim Kendari?
"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," imbuh Andika.
Sementara untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan membawanya ke ranah peradilan umum.
“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika. (TribunStyle.com/Febriana)

Baru 55 Hari Jadi Dandim, Begini Perasaan Kolonel Hendi Gelar Dicopot Gegara Istri Nyinyiri Wiranto
Baru 55 hari jadi Dandim Kendari, begini perasaan Kolonel Hendi Suhendi saat gelar dicopot gegara istri nyinyir penusukan Wiranto.
Baru-baru ini salah seorang Dandim Kendari dicopot jabatannya akibat ulah sang istri.
Ya, Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot pada Sabtu (12/10/2019).
• Viral Istri TNI AU Buat Fitnah Penusukan Wiranto, Nasib Suami Dipertaruhkan, Susul Dandim Kendari?

Rupanya, ini merupakan buntut panjang sang istri yang telah dilaporkan TNI karena postingannya di media sosial.
IPDL yang menggunakan akun Facebook Irma Zulkifli Nasution itu dianggap nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto pada Kamis (10/10/2019) di Pandeglang, Banten.
Diberitakan Kompas.com, Irma Zulkifli Nasution itu merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.
Irma Zulkifli Nasution dianggap melanggar hukum hingga sang suami pun terkena imbasnya.
Kolonel HS harus terima dicopot dari jabatannya dan mendapat hukuman penahanan selama 14 hari.
"(IPDL) melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Seusai acara pencopotan jabatannya itu, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apa pun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.