Breaking News:

Kasusnya dengan Anthony Hilenaar Ada Kejanggalan, Kriss Hatta Curigai Hilda Vitria Ikut Campur

Sebut kasusnya dengan Anthony Hilenaar ada kejanggalan, Kriss Hatta curigai Hilda Vitria turut andil di dalamnya.

Tayang:
Penulis: sulastri
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Instagram @hvkhildavitriakhan/ Wartakota/Luthfi Khairul Fikri
Kasusnya dengan Anthony Hilenaar Ada Kejanggalan, Kriss Hatta Curigai Hilda Vitria Ikut Campur 

Sidang kasus penganiayaan Kriss Hatta pada Antony Hillenaar kembali bergulir.

Kriss Hatta merasa jika ada pihak yang mencampuri lantaran tak terima diputus bebas dalam kasus sebelumnya.

Terkait hal itu, Kriss Hatta pun mencurigai mantan istrinya, Hilda Vitria ikut terlibat.

TRIBUNSTYLE.COM- Kasus penganiayaan Kriss Hatta terhadap artis FTV Anthony Hillenaar masih berlanjut hingga kini.

Diketahui, Kriss Hatta telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/10/2019).

Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, pihak Kriss Hatta mengajukan eksepsi.

Hal ini lantaran ada dakwaan atau fakta-fakta yang hilang atau tak dibacakan dalam sidang tersebut.

Kasus Kriss Hatta vs Antony Hillenaar Berlanjut, Eks Hilda Vitria Ungkap Alasan Pukul Antony

Ibu Kriss Hatta Ngaku Pinjam Uang Buat Damai ke Antony, Eks Hilda Vitria Mungkin Saya Lebih Mampu

Kriss Hatta Damai dengan Antony Hillenaar Sampai Pinjam Rp 150 Juta, Ibunda Kecewa Kasus Dilanjutkan

Anthony Hilenaar & Kriss Hatta
Anthony Hilenaar & Kriss Hatta (Instagram @hillenaar87, KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Dilasir dari Grid.ID, Kriss Hatta mengungkapkan bahwa salah satu fakta yang tidak dibacakan saat sidang.

"Ada dakwaan jaksa yang hilang di situ, di mana pelapor menyerang balik di pintu lobi," ungkap Kriss Hatta ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Sebelumnya, kasus Kriss Hatta dan Anthony Hillenaar sudah ditempuh melalui jalur damai.

Diketahui Kriss Hatta sudah membayar uang kompensasi damai sebesar Rp 150 juta kepada Anthony Hillenaar.

Bahkan, sebagai bukti telah berdamai, pihak Kriss Hatta sampai membuat kesepakatan hitam di atas putih agar kasus ini tak diperpanjang.

Terlepas dari hal itu, Kriss Hatta justru mencurigai jika kasusnya dengan Anthony Hillenaar ini masih ada berkaitan dengan kasus lamanya besama Hilda Vitria.

Ya, Kriss Hatta menduga jika Hilda Vitria tak terima dirinya bebas atas kasus yang dulu sempat menjeratnya.

"Buntut dari 6 Maret 2019 itu ya ini, ada kaitannya dengan kasus yang sebelumnya".

"Ada beberapa orang yang enggak terima dengan keputusan bebas demi hukum yang saya dapatkan, makanya dijegal lagi dalam kasus yang lama".

"Kasus ini lebih lama dari kasus yang kemarin di Bekasi. Sudah itu aja," ungkap Kriss Hatta.

Diduga, pihak tersebut tak lain adalah wanita yang sebelumnya berkasus dengannya, Hilda Vitria.

Pasalnya, Kriss Hatta memiliki bukti jika kasusnya berbuntut panjang karena ada campur tangan pihal luar.

"Soalnya pelapor dengan dia (Hilda) ada pertemuan ya, dan kita ada pembuktian," pungkas Kris Hatta. (TribunStyle.com/Sulastri)

Hilda Vitria & Kriss Hatta
Hilda Vitria & Kriss Hatta (instagram @hvkhildavitriakhan/Grid.ID/Corry Wenas Samosir)

Dituduh Palsukan Dokumen Pernikahan Dengan Hilda Vitria, Kriss Hatta Diputus Tidak Bersalah!

Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat memutuskan Kriss Hatta tidak bersalah atas tuduhan pemlasuan dokumen pernikahan.

Perjuangan Kriss Hatta berseteru dengan Hilda Vitria atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan berakhir manis.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat memutuskan bahwa segala yang dituduhkan Hilda Vitria kepada Kriss Hatta tidak benar.

 Artinya Kriss Hatta dinyatakan tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini dituduhkan kepadanya.

 Yakin Dirinya BIsa Bebas dari Penjara & Kalahkan Hilda Vitria, Kriss Hatta: Saya Menang Telak!

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019), seperti dikutip TribunStyle dari Grid.ID.

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.

 Apakah Hilda Vitria dan Kriss Hatta Pernah Berhubungan Intim? Ini Beda Jauh Pengakuan Hilda vs Kriss

Dengan putusan tersebut Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun penjara yang sempat menjeratnya.

Sama seperti persidangan sebelumnya, Kriss Hatta didampingi oleh ibu tercinta, Tuty Suratinah.

Saat mengetahui putusan sidang bahwa putra dinyatakan tak bersalah, ibunda Kriss Hatta langsung tersungkur.

Suasana sidang putusan Kriss Hatta pun cukup dipenuhi oleh suasana haru.

 Sebut Kesaksian Hilda Vitria Penuh Kebohongan, Kriss Hatta: Saya Cuma Ingin Pisah Secara Kenegaraan

Diberitakan sebelumnya, sesaat sebelum sidang dimulai Kriss Hatta bersama seluruh keluarganya menggelar doa bersama.

Keluarga Kriss Hatta membawa dua pemuka agama untuk acara doa bersama.

Baru saja, doa bersama dibuka secara Islam dengan mendengarkan sedikit ceramah dari Ustaz Azkari.

 Tak Mau Ikut Campur Kasus Hilda Vitria & Kriss Hatta, Billy Syahputra: Pelajaran Berharga!

"Insyaallah nanti diberikan yang terbaik. Semoga mas Kriss semakin sukses, mama juga sangat luar biasa sebagai mama,"

"Kriss juga orang yang sangat istiqomah," kata Ustaz Azkari saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Keluarga Kriss Hatta menggelar doa bersama sebelum sidang putusan
Keluarga Kriss Hatta menggelar doa bersama sebelum sidang putusan (Grid.ID/Menda Clara Florencia )

Dan kini Kriss Hatta pun boleh merasa bersyukur setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahaanya bersama Hilda Vitria(TribunStyle/Octavia Monalisa)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Anthony HilenaarKriss HattaHilda Vitria
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved