6 Fakta Jefri Nichol di Persidangan Kasus Narkoba yang Menjeratnya, Mengaku Hanya Coba-coba
Ini enam fakta terbaru persidangan kasus narkoba ganja yang melibatkan Jefri Nichol.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Dalam persidangan itu, ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dari pihak Jefri.
Saksi ahli pertama dari jaksa adalah dokter Nadia yang berasal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Disusul dengan pemeriksaan saksi ahli hukum yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Jefri.
• Jefri Nichol Tak Punya Niat Coba Ganja, Rekan Amanda Rawles Ungkap Asal Mula Belajar Konsumsi
Terakhir, majelis hakim memeriksa Jefri Nichol sebagai terdakwa.
Berikut beberapa fakta terbaru dalam persidangan Jefri Nichol:
1. Jefri coba-coba
Kepada Hakim Krisnugroho, dokter Nadia mengatakan bahwa Jefri menggunakan narkoba masih dalam tahap coba-coba, bukan pengguna akut.
"Sesuai dengan riwayat narkobanya coba-coba," kata Nadia dalam persidangan.
Dari hasil pemeriksaan asesmen BNNP, kata Nadia, Jefri diketahui baru menggunakan narkotika jenis ganja sebanyak dua kali.
Jarak waktu penggunaannya pun lumayan jauh, tidak berdekatan.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa Jefri bukan membeli, melainkan diberi ganja oleh pria berinisial T yang saat ini masih buronan polisi.
Nadia mengatakan, saat Jefri menerima barang tersebut, Jefri masih berpikir akan mengonsumsinya atau tidak.
"Kami menyebut juga ini sebagai korban. Ditawari, dikasih, tanpa perundingan, tanpa dia berpikir," kata Nadia.
• Jalani Rehabilitasi, Jefri Nichol Ngaku Rindu Keluarga, Lawan Main Amanda Rawles Minta Ayam Geprek
2. Awalnya tak ingin pakai ganja
Nadia mengatakan bahwa Jefri Nichol awalnya tidak punya tujuan dan keinginan memakai narkoba.