Ananda Badudu Dilepas Polisi & Bukan Tersangka Setelah Ditangkap Pasca Demo Mahasiswa di DPR
Ananda Badhudhu resmi dilepas polisi dan bukan tersangka setelah ditangkap pasca demo mahasiswa di DPR tentang RUU KUHP dan KPK.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Ada pula rancangan UU yang membuat petani terancam karena RUU itu lebih berpihak pemodal.
Belum lagi sistem kerja baru yang tercantum dalam RUU Ketenagakerjaan yang membut buruh dan pekerja makin rentan dieksploitasi.
Ananda menyebutkan, ia hanya warga Indonesia biasa.
Ia tak punya jabaaran dan koneksi pada pembuat keputusan di pemerintah.
• Mengapa Pecah Demo Mahasiswa? Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP, Hotman Paris: Teraneh Sedunia
• Derita Pilu Akibat Macet karena Demo, Pengguna Jalan Tol Lemas Kelaparan Hingga Ketinggalan Pesawat
Namun, ia sangat peduli dengan keadaan di Indonesia dan ingin sekali berkontribusi.
Karena itulah dibuatnya penggalangan dana dengan harapan bisa membantu para mahasiswa pengunjuk rasa.
Unjuk rasa dilakukan mahasiswa di depan gedung DPR pada 23-24 September 2019.
Pada tanggal tersebut, semua RUU yang kontroversial akan mulai berlaku jika rapat paripurna anggota dewann di gedung DPR-MPR berjalan mulus. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar)