Disebut Bodoh Saat Kritik RKUHP oleh Menteri Yasonna Laoly, Dian Sastrowardoyo: Lebih Baik Bodoh!
Menteri Yasonna sebut Dian Sastro bodoh setelah ikut mengkritik RKUHP, lawan main Nicholas Saputra angkat bicara.
Penulis: Octavia Monalisa
Editor: Desi Kris
Aktris cantik Dian Sastrowardoyo terlibat adu argumen dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Diketahui rekan Nicholas Saputra ini ikut mengkritik Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Usai mengkritik RKUHP, Dian Satrowardoyo justru disebut bodoh oleh Menteri Yasonna Laoly, begini pembelaannya.
TRIBUNSTYLE.COM - Perang argumen sedang terjadi antara Dian Sastrowardoyo dan Menteri Yasonna Laoly atas RKUHP.
Tak hanya mahasiswa, Dian Satrowardoyo pun dibuat geram dengan isi dari Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Rekan artis Nicholas Saputra ini diketahui ikut mengkritik isi dari RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.
Sayangnya kritik yang diberikan oleh Dian Sastro ini justru mendapat respon pedas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
• Jawaban Tegas Dian Sastro Soal Pernyataan Yasonna Laoly yang Menyebutnya Terlihat Bodoh
Bahkan secara tegas Menteri Yasonna Laoly ini menyebut lawan main Nicholas Saputra ini bodoh.
Seperti diketahui RKUHP memang menuai kontroversi di lapisan masyarakat.
Tak tanggung-tanggung seluruh mahasiswa dari berbagai Universitas di Indonesia pun ikut turun ke jalan untuk menolak RKUHP tersebut disahkan.

Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR , Jakarta Pusat, sejak Senin (23/9/2019) hingga Selasa (24/9/2019).
Semangat menolak RKUHP untuk disahkan ini ternyata terjadi pada Dian Sastro.
Pemain film Ada Apa Dengan Cinta ini pun mengutarakan pendapatnya dengan mengunggah tulisan pada Insta Story di akun Instagramnya-nya, Jumat (20/9/2019).
• Jawaban Lugas Dian Sastro Setelah Disentil Menteri Yasonna Laoly yang Menyebutnya Terlihat Bodoh
Mengutip dari Kompas.com, Dian Sastro kala itu menuliskan sejumlah kritik tentang pasal-pasal yang dinilainya kontroversial.
Beberapa poin dalam RKUHP tersebut dijabarkan antara lain, korban perkosaan akan dipenjara selama 4 tahun jika mengugurkan janin hasil perkosaan.