9 Artis/ Figur Publik yang Ikut Beri Dukungan Tolak RKUHP & RUU KPK, Mulai Awkarin Hingga Iwan Fals
Aksi demo di gedung DPR menyita perhatian pesohor negeri. Mulai dari Awkarin hingga Joko Anwar juga ikut memberikan dukungan kepada mahasiswa.
Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Irsan Yamananda
8. Jovian da Lopez turun langsung.
YouTuber Jovian da Lopez juga tak mau ketinggalan.
Ia ikut turun langsung dengan para mahasiswa.
Hal tersebut ia unggah dalam akun instagramnya.
Jovian da Lopez mengunggah video detik-detik mahasiswa runtuhkan pagar gedung DPR RI.
9. Dian Sastrowardoyo menolak RKUHP.

Dian Sastrowardoyo juga menolak pengesahan RKUHP oleh DPR.
Pasalnya menurut Dian ada beberapa poin yang menurutnya tidak bisa diterima.
Dian juga juga menyuarakan kampanye 'Semua Bisa Kena' karena setiap poinnya yang dianggap memberatkan masyarakat.
Dian Sastrowardoyo tampak membandingkan sejumlah poin yang bertolak belakangan dengan poin hukuman koruptor.
Lantaran hukuman penjara untuk oknum yang memperkaya diri sendiri dikurangi masa tahanan.
Awalnya, menerima hukuman 4 tahun menjadi 2 tahun.
Dian pun menuliskan pendapat panjanganya itu melalui Instagram Storiesnya, Kamis (19/9/2019).
"Teman-teman yang baik,
DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!
Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.
"Apa ngaruhnya sih buat gue?"
Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.
Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap "kriminal".
1. Korban perkosaan
Bakal dipenjara 4 tahun kalu mau gugurin janin hasil perkosaan.
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta.
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.
4. Pengamen, kena denda Rp 1 juta.
5. Tukang parkir, kena denda Rp 1 juta.
6. Gelandangan, kena denda Rp 1 juta.
7. Disabilitas mental yang ditelantarkan, kena denda Rp 1 juta.
8. Kalau kamu punya ayam, ayamnya main ke halaman tetangga dan matok tananan, didenda Rp 10 juta.
9. Jurnalis atau netizen, bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden.
10. Kalau "dituduh" makar bunuh presiden, hukuman mati.
Pengertian makar ini juga nggak jelas banget!
Dalam draft RKUHP, "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut".
Apa maksudnya coba?
Terus kalau koruptor gimana?
Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukuman penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!
Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?
Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh.
Kalau udah disahkan, nanti kita bisa dipenjara!
Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi.
Karena siapa aja bisa dipenjara.
Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA
Tandatangani petisi di www.change.org/semuabisakena dan sebarkan di media sosialmu ya.
Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan revisi KUHP.
Waktu kita nggak banyak.
Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara.
Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini." tulis Dian Sastrowardoyo. (TribunStyle.com/ Bahtiar Tri Wibawa)

Selain Mahasiswa, 6 Artis Ini Juga Lakukan Protes UU KPK & RKUHP, Ada yang Ikut Demo di Gedung DPR!
Tak hanya mahasiswa protes atas revisi UU KPK hingga RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) juga dilayangkan oleh beberapa para artis.
Bahkan tak sedikit para artis yang memprotes dengan membagikan poin-poin permasalahan di sosial media mereka.
Karenanya para artis ini pun langsung menuntut agar RUU PKS segera disahkan.
Dilansir dari Kompas.com, berikut deretan artis yang ikut protes atas revisi UU KPK hingga RKUHP :
1. Tamara Bleszynski
Artis peran Tamara Bleszynski geram dengan adanya Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disepakati Komisi II DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I.
Salah satu yang membuat Tamara geram adalah poin yang menyebut bahwa gelandangan dapat didenda.
Tamara mengungkapkan hal tersebut pada akun Instagram-nya, @tamarableszynskiofficial, yang dikutip Kompas.com, Senin (23/9/2019).
"Aihhh...kau drop mereka sesuka hatimu, padahal mereka adalah bagian dari kewajiban Mu/Negeri halu..utk melindungi mereka, terus kamu skrg ingin kenakan tarif?" tulis Tamara dalam sebuah keterangan foto.
2. Ananda Badudu
Lewat sebuah situs Kitabisa, musisi Ananda Badudu menggalang donasi untuk aksi mahasiswa yang menentang Revisi UU KPK dan RKUHP, serta tuntutan lainnya.
Bahkan Ananda juga turut serta dalam aksi di gedung DPR RI, merasa galangan tersebut merupakan wujud nyata untuk mendukung aksi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.
"Iya jadi urunan di Kita Bisa itu untuk support aksi mahasiswa hari ini dan besok ya, itu sebagai bentuk dukungan kita yang selama ini mungkin diam-diam aja tapi mau kasih aksi nyata gitu," ucap Ananda kepada Kompas.com via telepon, Senin (23/9/2019).
3. Arie Kriting
Komika Arie Kriting turut menyuarakan pendapatnya mengenai beberapa persoalan yang kini jadi sorotan.
Arie berharap DPR RI mau mendengar berbagai persoalan tersebut.
"Berharap besar @DPR_RI pada akhirnya benar-benar mendengarkan suara rakyat. Jika demikian, maka bangsa kita akan berjalan ke arahnya yang lebih baik," twit Arie via akun Twitter-nya seperti dikutip pada Senin (23/9/2019).
Bila memang anggota DPR mendengar aspirasi masyarakat, Arie meminta anggota dewan mau melaksanakan beberapa hal yang menjadi tuntutan saat ini.
"Wakil Rakyat, dengarkan rakyat.
1. Tunda pengesahan RUU KUHP
2. Segera sahkan RUU P-KS Itu saja dulu.., jikalau saudara masih berkenan mewakili suara rakyat. #DemokrasiDikorupsi," sambung Arie.
4. Angga Dwi Sasongko
Sutradara Angga Dwimas Sasongko pun menyampaikan unek-uneknya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Angga resah dengan Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang belum lama ini disahkan, kebakaran hutan, hingga revisi KUHP yang kontroversial meresahkan masyarakat Tanah Air.
Pak @Jokowi, dg pelemahan KPK, membiarkan pembakar hutan tak diketahui publik, RUU yang ngawur, pelanggaran HAM, pemerintahan anda sedang mencuri masa depan Jan Ethes, anak saya dan puluhan juta anak Indonesia lain yang berhak diwarisi Indonesia yg lebih baik," tulis Angga di akun Twitter-nya, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (22/9/2019).
5. Joko Anwar
Sutradara Joko Anwar juga ikut mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar tak merestui revisi tersebut.
Lewat akun Twitter-nya, Joko Anwar, menandatangani dan membagikan tautan petisi daring untuk Jokowi.
"Presiden @Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna @DPR_RI. #SemuaBisaKena - Tandatangani Petisi! https://t.co/YJ1NkFEXek via @ChangeOrg_ID," tulis Joko seperti dikutip oleh Kompas.com, Senin (23/9/2019).
Sebelumnya, pada Jumat (20/9/2019), Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan kepada DPR RI agar menunda pengesahan revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat.
Permintaan penundaan tersebut karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
Sementara, hari ini, para mahasiswa kembali menggelar aksi memprotes beberapa hal di berbagai daerah, seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, dan lainnya.
Beberapa poin yang disoroti mahasiswa adalah Revisi UU KPK, RKUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, dan lainnya.
6. Dian Sastrowardoyo
Dian Sastrowardoyo juga menolak pengesahan RKUHP oleh DPR.
Pasalnya menurut Dian ada beberapa poin yang menurutnya tidak bisa diterima.
Dian juga juga menyuarakan kampanye 'Semua Bisa Kena' karena setiap poinnya yang dianggap memberatkan masyarakat.
Dian Sastrowardoyo tampak membandingkan sejumlah poin yang bertolak belakangan dengan poin hukuman koruptor.
Lantaran hukuman penjara untuk oknum yang memperkaya diri sendiri dikurangi masa tahanan.
Awalnya, menerima hukuman 4 tahun menjadi 2 tahun.
Dian pun menuliskan pendapat panjanganya itu melalui Instagram Storiesnya, Kamis (19/9/2019).
"Teman-teman yang baik,
DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!
Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.
"Apa ngaruhnya sih buat gue?"
Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.
Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap "kriminal".
1. Korban perkosaan
Bakal dipenjara 4 tahun kalu mau gugurin janin hasil perkosaan.
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta.
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.
4. Pengamen, kena denda Rp 1 juta.
5. Tukang parkir, kena denda Rp 1 juta.
6. Gelandangan, kena denda Rp 1 juta.
7. Disabilitas mental yang ditelantarkan, kena denda Rp 1 juta.
8. Kalau kamu punya ayam, ayamnya main ke halaman tetangga dan matok tananan, didenda Rp 10 juta.
9. Jurnalis atau netizen, bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden.
10. Kalau "dituduh" makar bunuh presiden, hukuman mati.
Pengertian makar ini juga nggak jelas banget!
Dalam draft RKUHP, "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut".
Apa maksudnya coba?
Terus kalau koruptor gimana?
Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukuman penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!
Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?
Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh.
Kalau udah disahkan, nanti kita bisa dipenjara!
Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi.
Karena siapa aja bisa dipenjara.
Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA
Tandatangani petisi di www.change.org/semuabisakena dan sebarkan di media sosialmu ya.
Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan revisi KUHP.
Waktu kita nggak banyak.
Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara.
Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini." tulis Dian Sastrowardoyo.