Viral Hari Ini
Viral Polisi Nemplok di Kap Mobil, Kini Berakhir dengan Damai, Pengemudinya Nangis Minta Maaf
Kasus polisi nemplok di kap mobil saat berusaha menilang pengemudi yang melanggar aturan kini berakhir damai. Si pengemudi nangis minta maaf.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Desi Kris
Sejumlah pengendara sepeda motor itu terlihat membuntuti mobil dan meneriaki pengemudi agar segera menghentikan laju kendaraannya.
Tidak hanya itu, sejumlah warga yang berada di pinggir jalan juga terlihat berusaha menghentikan si pengemudi.
Mereka nampak melemparkan botol bekas air mineral hingga kayu.
Peristiwa tersebut diketahui berada di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan.
• Viral Hari Ini - Heboh Video Aksi Polisi Naik Kap Mobil untuk Hentikan Pengendara Tuai Pujian
• Viral Video Polisi Heroik, Tilang Pengemudi Sampai Naik Kap Mobil, Warganet Banjiri dengan Pujian
Diwartakan Tribunnews, Selasa (17/9/2019), pengendara mobil diketahui bernama Tavipupudin, ia melanggar lalu lintas lantaran memakirkan kendaraannya di pinggir Jalan Pasar Minggi Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kronologi kejadian bermula saat Bripka Eka Setiawan bersama sejumlah anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan tengah melakukan operasi parkir liar di Jalan Pasar Minggu Raya, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 14.20 WIB.
Saat bertugas, polisi melihat kendaraan Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN tengah parkir di bahu jalan.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil tersebut.
Polisi menanyakan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan.
Namun, saat hendak diperiksa lebih lanjut mengenai surat kendaraan, pengemudi tersebut menghindar.
Pengemudi tidak kooperatif dan berusaha kabur.

Meski banyak sudah berusaha menghalangi, namun pengemudi tetap melaju dan menabrakkan kendaraan ke arah Bripka Eka Setiawan yang menghadang di depannya.
Karena itulah, Bripka Eka Setiawan nemplok ke atas kap mobil.
Ia terbawa sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.
Mobil tersebut kemudian mau berhenti setelah menabrak mobil di depannya.