Breaking News:

CPNS 2019

Update Info Seputar CPNS 2019 dan PPPK 2019, Rekrutmen akan Diumumkan Akhir September/ Awal Oktober!

Update Info Seputar CPNS 2019 dan PPPK 2019, Rekrutmen akan Diumumkan Akhir September/ Awal Oktober!

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Suli Hanna
Tribunnews Grafis/Rahmandito Dwiatno
Info terbaru CPNS 2019 

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut adalah update CPNS 2019 dan PPPK 2019 terbaru, rekrutmen akan Diumumkan Akhir September/ Awal Oktober!

Topik soal CPNS 2019 kembali jadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir.

Semua ini berawal dari berhembusnya kabar bahwa pemerintah akan kembali membuka pendaftaran CPNS tahun 2019 ini.

Sayangnya, mereka belum juga mengumumkan jadwal pasti penerimaan CPNS 2019 hingga saat ini.

Menanggapi hal ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana angkat bicara.

Kabar CPNS 2019 akan Dibuka 23 Oktober 2019 & 150.000 Lowongan Viral di Medsos, BKN Beri Klarifikasi

Berdasarkan keterangannya, CPNS 2019 bakal dibuka pada bulan Oktober 2019 mendatang.

Kendati demikian, perekrutan CPNS 2019 ini masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Mengutip dari Kompas.com, "Tapi masih menunggu Pak Menpan (Menpan RB Syafruddin) masih meminta waktu Presiden melakukan rapat terbatas," ujar Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (18/8/2019).

Ilustrasi lowongan CPNS 2019
Ilustrasi lowongan CPNS 2019 (Serambi News/ Putri)

Bima menegaskan, persetujuan Presiden sangat penting untuk CPNS 2019 ini.

Pasalnya, akan ada pergantian pemerintahan dari Jokowi - Jusuf Kalla menjadi Jokowi - Ma'ruf Amin.

Selain itu, ada kemungkinan juga bahwa kabinet Jokowi yang baru bakal diisi oleh menteri berbeda.

Atas pertimbangan itulah rencana penerimaan CPNS 2019 perlu dibicarakan kembali.

Saat ditanya soal formasi, Bima mengatakan akan tetap sama seperti sebelumnya.

Hanya saja, BKN masih menunggu penetapan formasi yang dibutuhkan.

Sementara untuk pengangkapan pegawai honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), BKN mengatakan penerimaannya tidak akan bersamaan dengan CPNS.

"Saya rasa kira-kita mungkin nanti CPNS-nya terlebih dahulu karena P3K ini masih harus ada koordinasi yang lebih lebih rinci," ucapnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu, di antaranya Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.

Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Mohammad Ridwan, menyampaikan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut.

Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.

Mengutip dari laman resmi Kemenpan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melalui Biro Hubungan Masyarakat menyampaikan melalui rilis penjelasannya, sebagai berikut:

1. Untuk mendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.

2. Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.

Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada 6 jabatan tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi.

3. Hingga saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 pada instansi baik pusat maupun daerah.

Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing, yang antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.

4. Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing.

5. Selain hal diatas, diingatkan kepada masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS. Dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tidak ada seorang pun yang dapat membantu agar seseorang dapat diterima menjadi CPNS.

“Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengakhiri penjelasannya.

 Pendaftaran CPNS 2019 Bulan Oktober, Cek Jadwal, Tahap & Dokumen Tambahan di //sscn.bkn.go.id

 Tes CPNS 2019 Dibuka Bulan Oktober 2019, Simak 10 Tahapan Pendaftaran yang Perlu Dilewati

 CPNS 2019 Dibuka Oktober, Kepala BKN Ungkap 3 Faktor Gagal Seleksi Administrasi, Siapkan Syarat Ini

Tahun ini, pemerintah kembali akan membuka lowongan CPNS sebanyak 253.173 orang. Ini terdiri dari PNS dan PPPK/P3K.

Proses dan jadwal seleksinya sendiri akan dibuka pada Oktober ini.

BKN akan menyampaikan petunjuk teknisnya sesegera mungkin kepada masyarakat.

Berikut rincian tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK/P3K 2019:

Besaran Alokasi CPNS untuk Tahun Anggaran 2019 dari akun twitter BKN, Sabtu (8/6/2019).
Besaran Alokasi CPNS untuk Tahun Anggaran 2019 dari akun twitter BKN, Sabtu (8/6/2019). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

1. Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum

Pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja da asa pengumuman minimal 15 hari kerja.

2. Pendaftaran CPNS dan PPPK

Pelamar CPNS/PPPK mulai mendaftarkan diri. Pendaftaran dilakukan secara online di laman

sscasn.bkn.go.id.

Di halaman tersebut, membuat akun dan memilih instansi serta formasi yang dituju. Pelamar diminta mengisi data diri, upload swafoto, dan berkas-berkas persyaratan lainnya

3. Pengumuman Seleksi Administrasi

Setelah selesai mendaftar CPNS di laman sscasn.bkn.go.id, instansi akan memverifikasi berkas yang diunggah pelamar.

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD.

5. Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)

Jika pelamar CPNS dan PPPK berhasil mendapatkan passing grade atau nilai batas ambang sesuai dengan persyaratan, pelamar memasuki tahap seleksi kompetensi bersama.

6. Pengumuman Kelulusan

Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan.

7. Pemberkasan

Pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan. Setelah itu akan dinyatakan sudah menjadi ASN. 

(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
update CPNS 2019 dan PPPK 2019 terbaruPresiden Joko WidodoCPNS 2019
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved