Viral Hari Ini
BEREDAR Video Viral Twitter Anak Cewek 10 Tahun Dipaksa Nikahi Pria 22 Tahun, Ada Fakta Memilukan
BEREDAR Video Viral Twitter Anak Cewek 10 Tahun Dipaksa Nikahi Pria 22 Tahun, Ada Fakta Memilukan
Editor: Agung Budi Santoso
Para aktivis yang menolak pernikahan bagi anak-anak tersebut mengatakan, angka di lapangan sebenarnya lebih tinggi.
Karena anak perempuan dari keluarga yang lebih besar dan lebih miskin, terutama di daerah pedesaan, dipertukarkan dengan imbalan uang atau barang.

Menurut Amnesti International, sekitar 17% perempuan di Iran menikah sebelum berusia 18 tahun.
Seorang juru bicara organisasi tersebut, Mansoureh Mills, mengatakan,"Biasanya anak perempuan diharapkan untuk tinggal bersama suami mereka."
Hukum Iran memberikan hak bagi pria untuk melakukan hubungan intim dengan istri mereka, berapapun usianya, meskipun tanpa persetujuan dari sang istri.
"Dengan kata lain, laki-laki diizinkan memperkosa istri mereka yang masih anak-anak."
Parlemen Iran saat ini diketahui tengah mempertimbangkan langkah-langkah untuk meningkatkan usia pernikahan yang sah, meskipun mereka menolak langkah tersebut pada Desember tahun lalu.
Amnesti telah meminta Parlemen Iran untuk menyamakan usia pernikahan antara anak perempuan dan anak laki-laki dan "mengambil segala langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa perempuan dapat tetap menikah berdasarkan pilihan mereka sendiri."
Langkah ini mendapatkan dukungan dari Parlemen Iran, dengan seorang politisi wanita memimpin dakwaan tersebut.
Wakil Presiden Iran untuk Urusan Wanita dan Keluarga, Masoumeh Ebtekar, mengatakan,"respon tanggapan pendapat publik dan upaya para pejabat telah membuahkan hasil.
“Mereformasi budaya bersama dengan hukum dalam menghadapi perkawinan anak adalah jalan yang harus diambil.”
Video gadis muda yang terlihat tersenyum tanpa menyadari apa yang sebenarnya terjadi tersebut memancing kemarahan di Iran pada September ini.
Namun laporan serupa muncul di Iran pada awal tahun ini dari seorang anak yang masih berusia 11 tahun yang dipaksa untuk menikahi pria empat kali usianya, yang kemudian berulang kali memperkosanya.
Di bawah KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) Perdata Iran, pria punya hak untuk memiliki dua istri tetap dalam pernikahan poligami dan sebanyak mungkin istri yang mereka inginkan dalam pernikahan 'sementara'.
Mills melanjutkan,"Pernikahan anak-anak berbahaya bagi anak perempuan dan merupakan bentuk kekerasan terhadap mereka." (Ervananto Ekadilla/Suar.ID)