Breaking News:

Viral Hari Ini

Pelajar Bunuh Begal karena Ingin Perkosa Pacarnya di Malang Jadi Tersangka, Polisi Berikan Alasannya

Pelajar yang bunuh begal karena ingin perkosa pacarnya di Malang jadi tersangka, pihak berwajib jelaskan alasannya.

Tribun Kupang
Ilustrasi 

Mengutip dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019), Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka karena berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

 

Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti."

"Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Walau untuk membela diri, lanjut Yade, polisi tetap tak bisa mengesampingkan kasus pembunuhan tersebut.

Menurutnya, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atau tidak.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.

Walau jadi tersangka, ZA rupanya tidak ditahan.

Polisi memberinya diskresi karena ZA masih berstatus pelajar.

Selain itu, dia melakukan pembunuhan untuk membela diri.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” imbuhnya.

Yade menambahkan, ZA wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.

Yade lalu menjelaskan bahwa polisi tidak berwenang menilai perbuatan pelaku.

Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai barang bukti yang didpaatkan.

“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka."

"Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” pungkasnya. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Yuk Like dan Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
viral hari iniMalang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved