Breaking News:

Viral Hari Ini

Viral Video Beringas Guru SD Dipukul & Dicakar Orangtua Murid di Kelas, 2 Orang Sudah Jadi Tersangka

Viral video guru SD Negeri Pa'bangngiang di Kabupaten Gowa dikeroyok orangtua murid di dalam kelas.

Viral video guru SD Negeri Pa'bangngiang di Kabupaten Gowa dikeroyok orangtua murid di dalam kelas.

Astiah yang sedang mengajar mendadak dikeroyok orangtua murid, para murid pun histeris.

Kini sudah ditetapkan tersangka pengeroyokan guru SD Astiah.

TRIBUNSTYLE.COM Identitas pemukul Astiah (40), guru di Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya terungkap.

Aksi pemukulan terhadap Astiah itu menjadi viral di media sosial.

Astiah merupakan guru di SD Negeri Pa'bangngiang.

Melansir dari Tribun Gowa, kejadian pemukulan itu berawal dari insiden pertengkaran antara dua siswa sekolah tersebut.

Salah satu siswa yang merupakan kelas V dianiaya oleh temannya, Selasa (2/9/2019).

Insiden tersebut berakhir damai, siswa yang menganiaya tidak dihukum.

VIRAL VIDEO Guru SD Sedang Mengajar Dihajar Rame-rame Orangtua Siswa, Anak Didik Nangis Histeris!

VIRAL HARI INI Video Detik-detik Guru SD di Gowa Dikeroyok Orangtua Murid Saat Sedang Mengajar

Rupanya, orangtua siswa yang dianiaya itu tidak terima karena tak ada hukuman yang diberikan.

Akhirnya, ibu dari siswa itu mendatangi SD Negeri Pa'bangngiang sehari setelah anaknya dianiaya.

Ia datang ditemani oleh dua anak perempuannya, yakni NV (20) dan APR (17).

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan ketiga orang itu datang ke kelas untuk mencari siswa yang memukul keluarganya.

Viral Video Bu Guru Astiah Dikeroyok Wali Murid saat Ngajar.
Viral Video Bu Guru Astiah Dikeroyok Wali Murid saat Ngajar. (Tribun Gowa / Ari Maryadi via Tribun Gowa)

Kemudian, sang ibu menjewer siswa tersebut dan membawanya ke kantor kepala sekolah.

Melihat tindakan kekerasan yang dilakukan ibu itu, kepala sekolah menegurnya.

Ibu tersebut marah-marah dan tak terima atas perlakuan sekolah.

Astiah, selaku guru siswa itu menemui ibu tersebut di ruangan kepala sekolah.

Ia meminta agar masalah pemukulan siswa yang terjadi sebelumnya diselesaikan di dalam ruang kelas.

Namun, ibu itu kembali mencoba melakukan kekerasan kepada siswa ketika menuju ruang kelas.

Tidak terima dengan tindakan ibu itu, Astiah pasang badan halangi aksi kekerasan hingga tiba di kelas.

Rupanya tindakan Astiah yang melindungi siswanya itu membuat NV kesal.

"Karena korban menghalangi lalu tersangka NV emosi dan menyerang dan menganiaya korban," ucap Shinto.

Tak hanya NV, APR juga ikut emosi dan menyerang korban.

Kejadian itu berlangsung di dalam kelas ketika siswa tengah belajar.

Astiah mengaku dikeroyok oleh keluarga siswa itu.

Pelaku yang marah itu menyerang Astiah dan mencakar wajahnya.

 

Wajah Astiah terlihat merah dan terdapat bekas luka di pipi dan di bawah matanya.

Akibat kejadian tersebut, Astiah melaporkan pelaku ke Mapolsek Somba Opu.

Kepala Sekolah SD Negeri Pa'bangngiang, Nurjannah menyatakan siswa yang merupakan adik pelaku akan dikeluarkan dari sekolah.

Kini, NV dan APR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditangkap pada Selasa (3/9/2019) pukul 21.30 Wita dan menjalani pemeriksaan di Polres Gowa.

Ternyata, NV dan APR juga pernah bersekolah di SD Negeri Pa'bangngiang.

Namun, mereka tidak diajar oleh Astiah kerena saat itu sang guru belum bekerja.

"Kami berdua pernah sekolah di situ. Belum pi mengajar itu guru na saya tamat sekolah," kata NV, Kamis (5/9/2019).

kedua pelaku penganiayaan guru SD di Gowa
kedua pelaku penganiayaan guru SD di Gowa (Tribun Gowa/Ari Maryadi)

Setelah menyandang status tersangka, NV mengaku menyesal dan memohon maaf kepada Astiah.

"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada guru SD Negeri Pa'bangiang. Kami akui sangat menyesal."

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, kedua tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama ketika masuk ke ruang kelas.

"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini 5 September 2019," kata Tambunan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru.

Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara. (Fidya Alifa Puspafirdausi/TribunJabar)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terungkap Identitas Pemukul Guru, 3 Orang Beringas Cakar Astiah di Depan Murid, Kini Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
guru dikeroyok orangtua muridKabupaten GowaSulawesi Selatantersangka pengeroyokan guru SD di Gowa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved