Breaking News:

Roro Fitria Hampir 2 Tahun Dipenjara, Begini Ungkapan Hati Teman Robby Purba ini Hadapi Hukumannya

Roro Fitria mengaku merasa sakit selama menjalani hukuman 'Amat sangat berat saya hidup di penjara'.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi

Saat ini, Roro sudah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan masa hukumannya.

"Itu juga berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," kata Roro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Setahun Dipenjara, Roro Fitria Dikenal Sering Lakukan Kegiatan Amal, Pengacara Upayakan Remisi

Meski Lebaran di Penjara, Roro Fitria Tetap Merayakan dengan Cara Sederhana Bersama Narapidana

Penampilan berbeda Roro Fitria saat hadiri sidang lanjutan pada Rabu (17/10/2018).
Penampilan berbeda Roro Fitria saat hadiri sidang lanjutan pada Rabu (17/10/2018). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Yang membuat Roro tertekan adalah saat ia menjalani hukuman, ibunya meninggal dunia. Menurut Roro, ujian ini amat sangat berat ia jalani.

"Amat sangat berat saya hidup di penjara dan saya memohon kebijaksanaan yang mulia untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya," kata Roro.

"Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan. Itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," kata Roro lagi.

Setelah upaya banding Roro ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak pada Januari 2019 lalu, kini Roro mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.

Roro melalui kuasa hukumnya mengajukan PK atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama WH, fotografer saya," kata Roro Fitria.

Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal mengatakan, kliennya bukan pengedar. Ia menilai majelis hakim keliru menjatuhkan vonis kepada Roro dengan Pasal 112.

"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan. Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," ujar Fedhli.

Adapun, sidang perdana PK digelar Kamis ini beragendakan pembacaan permohonan PK. Sidang tanggapan jaksa atas PK pemohon akan dibacakan pada 12 September 2019.

Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro. Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Roro FitriaRobby PurbaPN Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved