Kecelakaan Tol Cipularang
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang, Ini Pasal & Ancaman Hukumannya
Polres Purwakarta telah tetapkan 2 tersangka kecelakaan maut di Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9/2019). Inilah pasal & ancaman hukumannya.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka kecelakaan Tol Cipularang, yakni kedua sopir truk.
Keduanya dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraannya sehingga mengakibatkan jatuh korban jiwa dalam kecelakaan Tol Cipularang.
Inilah pasal dan ancaman hukuman yang menjerat tersangka kecelakaan Tol Cipularang,
TRIBUNSTYLE.COM - Polres Purwakarta telah menetapkan dua tersangka kecelakaan maut di Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9/2019).
Dua tersangka tersebut yakni DH dan SB (40) sopir dump truck yang mengakibatkan kecelakaan beruntun di Tol Cipularang.
DH mengemudikan dump truck bernomor polisi B 9763UIT sedangkan SB pengemudi truk bernomor polisi B 9410 UIU.
Keduanya dianggap lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan dan kerugian material.
Seperti yang diberitakan, kecelakaan Tol Cipularang melibatkan 21 kendaraan, 8 meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
• BERITA TERPOPULER Kisah Satu Keluarga Selamat dari Kecelakaan Tol Cipularang, Anak Sempat Lompat
• Kesaksian Pekerja Proyek saat Terjadi Kecelakaan Tol Cipularang, Lihat Mobil Terbang hingga Terbakar
Penetapan dua tersangka diungkapkan oleh ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers pada Rabu (4/9/2019).
"Menetapkan dua tersangka, SB dan DH," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.

Tersangka DH mengemudiakn dump truck yang terguling terlebih dulu, sehingga menyebabkan antrian kendaraan.
Sedangkan SB merupakan sopir dump truck yang menabrak dari arah belakang, sehingga jatuh banyak korban.
Penetapan dua tersanga tersebut berdasarkan penyelidikan, oleh TKP, keterangan saksi, alat bukti lain dan mekanisme forum diskusi seluruh instansi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S bersama-sama dengan DH mengemudikan truk dengan tipe, jenis dan perusahaan yang sama.
• Kisah Satu Keluarga Selamat dalam Kecelakaan Tol Cipularang, Anak Sempat Lompat saat Benturan Keras
• Kisah Dedi, Korban Selamat Kecelakaan Tol Cipularang, Sempat Bangunkan Temannya Namun Tak Bergerak
Diwartakan TribunJabar, Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengungkapkan bahwa kedua tersangka membawa material tanah yang melebihi batas semestinya.
Truk tersebut seharusnya mengangkut muatan seberat 12 ton, namun ternyata setiap truk membawa 32 ton.
Hal itu berdampak pada fungsi rem truk yang dikemudikan DH mengalami gangguan.
"Mengakibatkan panasnya cakram rem dan menimbulkan kurangnya koefisien, sehingga DH tadi mendahuli S sehingga terguling, tidak terkendali dan meluncur terus," katanya, dikutip dari TribunJabar.

Meski ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka, khusus pada tersangka DH status hukumnya telah gugur.
Hal itu lantaran DH menjadi salah satu korban yang meninggal dunia.
AKBP Matrius, menjelaskan bahwa satu tersangka lain, yaitu SB proses hukumnya tetap berlanjut.
• Sopir Truk yang Diduga Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang Terancam Jadi Tersangka, Keluarga Pasrah
• Cerita Istri Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Suami Meninggal saat Cari Uang untuk Beli Sepatu Anak
Tersangka terancam hukuman dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1,2,3, dan 4 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman kurungan penjara enam tahun.
Diungkapkan AKBP Matrius kemungkinan bisa bertambah tersangka lain.
"Kemungkinan bertambah tersangka lain. Karena kelebihan muatan bisa terjadi. Penyelidik akan menyelidik mendalam lebih lanjut," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, telah terjadi tabrakan beruntun yang melibatkan 21 unit kendaraan di Tol Cipularang KM 91, pada Senin (2/9/2019) siang.
Akibat kecelakaan tersebut, sedikitnya 8 orang tewas, 3 luka berat, dan 25 luka ringan.
Semua korban dibawa ke rumah sakit yang berbeda-beda.
Ada yang sebagian dibawa ke RS Banyuasih, RS Thamrin dan RS Siloam di Purwakarta.
Kecelakaan beruntun tersebut juga mengakibatkan sejumlah kendaraan hancur, ada yang terbakar maupun ringsek dihantam kendaraan lainnya.
• Kronologi Kecelakaan Tol Cipularang, Polisi Sebut Sopir Truk Tak Kuasai Medan & Kelebihan Muatan
• Kesaksian Sopir Truk yang Menabrak Puluhan Kendaraan di Tol Cipularang, Akui Susah Ngerem
Kecelakaan tersebut diduga bermula dari truk pasir yang mengalami patah as dan terguling di ruas Tol Cipularang arah Jakarta.
itu melaju dari arah Bandung menuju Jakarta.
Kendaraan tersebut hilang kendali saat berada di jalan lurus dan menurun.
Akibatnya dump truck tersebut terbalik.
Saat terjadi antrian, ada lagi sebuah dump truck lain dari arah yang sama berplat nomor B 9410 UIU.
Dump truck tersebut kemudian menabrak beberapa kendaraan yang ada di jalur cepat hingga lambat.
Beberapa kendaraan tampak terbakar dan mengeluarkan asap hitam.
Ada juga beberapa kendaraan yang bertumpuk hingga terlempar ke luar ruas jalan tol.
Kronologi Kecelakaan Tol Cipularang Versi Polisi
Polda Jawa Barat membeberkan kronologi kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 91 yang melibatkan puluhan kendaraan, Senin (2/9/2019).
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan kejadian bermula dari dump truck yang alami rem blong.
Diungkapkan Rudy Sufahriadi, kendaraan yang pertama kali mengalami kecelakaan adalah dump truck yang remnya blong itu.
Supir dump truck yang belakangan diketahui dikemudian oleh pria berinisal DH ini dilaporkan meninggal dunia.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, kecelakaan dump truck itu lah yang kemudian menyebabkan puluhan kendaraan di belakangnya terlibat kecelakaan.

• Kesaksian Korban Selamat dalam Kecelakaan Tol Cipularang, Mobilnya Terbang ke Jurang & Hancur
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Daftar Korban Tewas Kecelakaan Tol Cipularang, Fakta-fakta Pilu
Menurut keterangan saksi, sopir dump truck awalnya sempat berkomunikasi dengan sopir dump truck yang lain berinisial SB.
"Dump truk yang pertama mengalami rem blong. Namun demikian ditanya per telepon berhasil mengerem. Akhirnya sopir kedua mengatakan rem aja, berhenti aja dulu. Baru selesai ngomong itu mobil berhenti, terguling dan sopir meninggal dunia," ujar Rudy Sufahriadi di Rumah Sakit MH Thamrin, Kabupaten Purwakarta, Selasa (3/9/2019), dikutip TribunStyle.com dari TribunJabar.
Berdasarkan penuturan Rudy, sopir kedua tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya.
Hal itulah yang mengakibatkan kecelakaan maut.
Menurut Rudy, kesimpulan sementara yakni sopir truk kedua itu tidak bisa menguasai medan yang ada.
Tidak hanya itu, truk yang dikendarai juga kelebihan muatan. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :