Kasus Ikan Asin Fairuz, Galih Ginanjar Diisukan Bebas, Ini Kata Pengacara Suami Barbie Kumalasari
Namun kini beredar kabar Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dibebaskan karena masa perpanjangan penahanan telah lebih dari 40 hari, benarkah?
Editor: Ika Putri Bramasti
Kasus ikan asin yang melibatkan artis Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua terus bergulir secara hukum.
Karena kasus tersebut Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kini masih berada di dalam tahanan.
Namun kini beredar kabar Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dibebaskan karena masa perpanjangan penahanan telah lebih dari 40 hari, benarkah?
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video 'bau ikan asin' yang melibatkan artis Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua terus bergulir secara hukum.
Kini, kepolisian telah melimpahkan berkas ketiga tersangka tersebut kepada kejaksaan.
Kasus tersebut tinggal menunggu keputusan kejaksaan yang menyatakan berkas tersebut dinyatakan P21 (lengkap) atau tidak.
Jika berkas tersebut dinyatakan P21 oleh kejaksaan, maka persidangan kasus tersebut akan segera digelar.

• Cium Pria Brondong Saat Dugem, Barbie Kumalasari Sebut Galih Ginanjar Tahu & Sudah Kantongi Izin
• Galih Ginanjar Mendekam di Penjara, Barbie Kumalasari Terciduk Dugem, Sebut Kantongi Izin Suami!
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kini masih berada di dalam tahanan.
Terakhir kali, pihak yang berwajib memperpanjang masa tahanan ketiganya selama 40 hari karena pemeriksaan belum usai.
Lalu sekarang beredar isu bahwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dibebaskan karena masa perpanjangan penahanan telah lebih dari 40 hari.
Namun, isu tersebut ditepis oleh pengacara Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat.
Rihat Hutabarat mengungkapkan masa penahanan terhitung dari awal ketiganya dinyatakan mendapat perpanjangan penahanan.
"Nggak, nggak, 40 hari itu jatuhnya di tanggal 9 bulan depan," ungkap pengacara Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (31/8/2019).
"Itu kan nggak dihitung (penahanan awal), yang perpanjangan yang dihitung 40 hari," lanjutnya.
Hingga saat ini, ketiga tersangka tersebut masih mendekam di balik jeruji besi.