Berseteru dengan Hotman Paris, Masa Lalu Andar Situmorang Terbongkar & Disebut Sempat Masuk Penjara
Sosok ini akhirnya membongkar masa lalu Andar Situmorang, lawan Hotman Paris yang ternyata pernah mendekam dalam penjara.
Penulis: Octavia Monalisa
Editor: Amirul Muttaqin
Sosok ini akhirnya membongkar masa lalu Andar Situmorang, lawan Hotman Paris yang ternyata pernah mendekam dalam penjara.
TRIBUNSTYLE.COM - Laporkan Hotman Paris ke Polisi, masa lalu Andar Situmorang, rekan Farhat Abbas terbongkar.
Andar Situmorang adalah pengacara yang bersepakat untuk melaporkan kasus asusila Hotman Paris.
Tak sendiri, Andar Situmorang dibantu dengan Farhat Abbas untuk berusaha menjatuhkan seorang Hotman Paris.
Menghadapi laporan Andar Situmorang dan Farhat Abbas, Hotman Paris mengaku memilih untuk tak ambil pusing.
Bahkan Hotman Paris pun menyebut jika dirinya tak perlu koar-koar di publik seperti yang dilakukan Andar Situmorang dan Farhat Abbas.
• Respon Juliana Moechtar, Asisten Hotman Paris & Saksi Amukan Nikita Mirzani kepada Elza Syarief
Belum selesai urusan hukumnya dengan Hotman Paris, kabar tak mengenakan justru sedang menerpa Andar Situmorang.
Mengutip dari nakita.grid.ID, masa lalu seorang Andar Situmorang justru terungkap.
Seorang pengacara yang bernama Saut Rajaguguk bersaksi atas masa lalu kelam Andar Situmorang yang diduga melakukan pemalsuan ijazah.
"Tahun 98 dia (Andar Situmorang) berperkara dengan seseorang lalu orang tersebut mencari siapa sebenarnya Andar ini.
• Hotman Paris Dikeroyok Farhat Abbas & Andar Situmorang, Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Ungkap Misteri
"Lalu terbongkarlah semua bahwa dia menggunakan ijazah palsu yang diterbitkan dengan tanda kutip Universitas Jayabaya.
"Setelah dicek ke Kopertis bahwa nama tersebut, ijazah tersebut (atas nama Andar Situmorang) tidak pernah diterbitkan oleh universitas yang bersangkutan atau Kopertis.
"Dengan kata lain bahwa itu palsu," jelas Saut Rajaguguk dikutip Nakita.id dari unggahan 'RCTI-Infotainment' (29/8/2019).

"Dibawa ke Pengadilan terbukti bahwa dia menggunakan ijazah palsu di dalam menjalankan profesinya.
"Itu tahun 1998 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saya masih ingat persis perkaranya nomor 59.