Viral Hari Ini
Gara-gara Game Online, Janda 22 Tahun Jatuh ke Pelukan Bocah Umur 12 Tahun, Kerap Berbuat Dosa
Bocah 12 tahun jatuh cinta dan mesum dengan janda, begini akhir kisah cinta mereka
Editor: Delta Lidina Putri
Wanita muda berinisial RM (32) digerebek bersama pasanganya yakni BT (47), warga Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Sumatera Selatan.
RM mengaku melakukan perbuatan terlarang saat ditinggal suaminya bekerja.
Pasangan ini pun diamankan di Polsek Kertapati Palembang.
Mereka digerebek oleh warga sekitar rumah RM di Jalan KI Marogan, Lorong Mesuji, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 05.00.
"Kami di depan rumah pak, dia (BT) datang untuk mengantarkan uang belanja," kilah RM sambil menundukan kepala karena malu.
Tetapi IRT kemudian mengaku sudah sering melakukan hubungan intim dengan BT.
• Viral Ditolak Pakai Ambulans Puskesmas Cikokol, Sang Ayah Kecewa & Jalan Kaki Bopong Jenazah Anaknya
• Viral Hari Ini - Tak Ada Penolong, Seorang Remaja di Pekalongan Nekat Gagalkan Aksi Penjambretan
"Jujur pak, kami berhubungan badan sudah berulang-ulang kali. Ini kami lakukan di rumah saya, saat suami sedang bekerja," katanya.
RM mengatakan, ia telah menjalin hubungan asmara dengan BT sejak tahun 2013.
Bahkan, dia mengaku sudah menikah siri dengan pasangannya tersebut.
"Iya pak, kami berdua sudah menikah siri pak, ketip saja," ungkapnya.
Dia juga mengaku sudah tidak cinta lagi dengan suaminya karena ada permasalahan keluarga.
"Saya sering ribut dengan suami pak, namun hingga kini kami masih tinggal satu rumah pak," katanya.
Sedangkan BT mengatakan, dirinya tidak tahu kalau RM masih berstatus istri orang, lantaran kekasihnya itu mengaku sudah bercerai.
“Tidak tahu pak kalau dia, istri orang, dia ngaku dengan saya seorang janda,” ungkapnya.
Ia juga mengaku sudah menikah secara siri dengan RM, bahkan dari pernikahannya itu memiliki seorang anak.
“Hubungan intim itu kami lakukan siang hari dan malam pak, saat suaminya tidak ada di rumah," katanya.
Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny membenarkan pihaknya menerima serahan pelaku zinah dari warga.
"Awal digerebek warga mereka berada dalam satu kamar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Kertapati. Perempuan sudah bersuami dan yang laki-laki sudah beristri.
Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas sembilan bulan dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryawan. (Sripoku.com/Andi Wijaya)
Sumber Bangka Pos: https://bangka.tribunnews.com/2019/08/25/janda-22-tahun-jatuh-ke-pelukan-bocah-12-tahun-tergiur-rayuan-maut-hingga-berbuat-dosa-berkali-kali?page=all