Motif Pembunuhan Wanita dalam Karung di Tegal, Pacar Rudapaksa Korban di Depan Pelaku Lain
Setelah dilakukan penyidikan, Tim Satreskrim Polres Tegal mengungkap motif pembunuhan wanita berinisial NH (16) dalam karung di Tegal.
Penulis: ninda iswara
Editor: Irsan Yamananda
Seketika, korban yang sudah di dalam karung itu diletakan di rumah kosong pada empat (4) bulan lalu atau april 2019 hingga ditemukan Jumat (9/8/2019) kemarin," ujar AKBP Dwi.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengungkap motif pembunuhan terhadap NH.

Tak hanya satu, ada tiga hal dasar yang memicu terjadinya aksi pembunuhan sadis yang dialami oleh NH tersebut.
Ketiga hal yang mendasari tersebut yakni lantaran sakit hati, cemburu, dan rasa kesetiakawanan antara pelaku.
"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan diantara pelaku," ujar Bambang.
• UPDATE Pembunuhan Karyawati Bank Syariah Mandiri Santi Devi Malau, Pelaku Ditangkap, Motif Terungkap
Tak hanya itu, salah satu pelaku perempuan mengaku sempat disakiti oleh korban lantaran kekasihnya direbut.
Sedangkan satu pelaku perempuan lainnya mengaku tersinggung dengan perkataan korban.
Kini kedua pelaku perempuan yang masih di bawah umur tersebut sedang menjalani proses pendampingan dari pihak Bapas Pekalongan.
"Dua pelaku yang masih di bawah umur ini sedang menjalani proses pendampingan dari pihak Bapas Pekalongan," lanjutnya.
Sedangkan satu pelaku lainnya diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban.
• Prada DP Tak Langsung Mutilasi Vera Oktaria, Lakukan Aktivitas Ini untuk Hilangkan Jejak Pembunuhan
"Ya, ada tiga hal mendasar yang memicu sehingga terjadinya kasus pembunuhan mengenaskan ini. Masing-masing pelaku memainkan perannya masing-masing," cetus Bambang.
Atas tragedi ini, para tersangka akan diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.
"KUHP ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," cetus dia.
Pelaku pacar sendiri dan teman-temannya
Kasus penemuan tulang belulang dalam karung di Tegal, Jawa Tengah, mengungkap sebuah cerita pilu.